Polisi dan TNI Pantau Hewan Ternak Warga Sangalla dan Pemeriksaan Surat Angkutan Hewan

  • Bagikan

Satuan Samapta dan Tim Terpadu Penanganan PMK Polres Tana Toraja melakukan pemantauan kepada hewan ternak milik warga dan patroli pemeriksaan surat bagi pengangkut hewan di posko wilayah Kecamatan Sangalla Utara, Tana Toraja, Jumat (29/7/2022). --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Satuan Samapta Polres Tana Toraja menyasar peternakan hewan dan melakukan pembatasan mobilitas hewan di wilayah hukum Polsek Sangalla, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja, Jumat (29/7/2022).

Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan kemungkinan terjadi peningkatan penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak melalui kegiatan patroli.

Kasat Samapta Polres Tana Toraja, AKP. Gunarni Munda meilbatkan personel Patmor dengan cara menyambangi lokasi-lokasi peternakan hewan kerbau maupun hewan lain di rumah warga yang memiliki hewan ternak.

Kata Gunarni, target lokasi peternakan hewan dikunjungi yakni di Awa Kelurahan Tiromanda, Bera Kelurahan Sandabilik Kecamatan Makale Selatan.

“Hasil hari ini, kami tidak menemukan adanya hewan terjangkit di lokasi yang kami sambangi tadi,” ujarnya.

Dijelaskan Gunarni, tujuan patroli PMK hewan ternak yang dilakukan untuk mendeteksi hewan ternak yang terjangkit virus dan tidak dilaporkan warga atau pemilik hewan.

Ditempat terpisah Tim Terpadu Penanganan PMK wilayah Kecamatan Sangalla Utara, tepatnya di Lingkungan Kanandena', Lembang (Desa) Tumbang Datu ditemukan salah satu kendaraan mobil truk dengan nomor polisi DP 8624 KA mengangkut hewan kerbau yang akan menuju ke Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.

“Tim terpadu meminta sopir truk untuk tidak melanjutkan perjalanan, karena pemilik kerbau berinisial LT tidak mampu menunjukkan surat-surat keterangan dari dinas terkait,” terang Gunarni.

“Benar informasi penahanan terhadap truk hewan yang akan hendak ke Toraja Utara, sehingga kami beri tindakan tegas di pos tim terpadu penanganan PMK,” ujar Kapolsek Sangalla, Iptu Aksan Suwardy.

Aksan menjelaskan sikap tegas dilakukan tim bukan tidak beralasan, tapi upaya tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran virus PMK dengan cara pengendalian mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.

Penting diketahui, data sementara penanganan PMK dikeluarkan oleh Dinas Tani dan Ternak periode tanggal 27 Juli 2022, terdapat 51 ekor ternak terjangkit PMK, 31 ekor diantaranya sembuh secara klinis, dan 20 ekor lainnya masih dalam penanganan.

Sementara data hewan ternak yang telah divaksin sebanyak 164 ekor hewan ternak dengan rincian 77 hewan telah vaksin di Kecamatan Makale dan 87 hewan vaksin di Kecamatan Sangalla Utara. (risna)

  • Bagikan