PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMARUNDUNG-- Satu ekor sapi di Kelurahan Sampoddo, Kec. Wara Selatan, ditemukan mati. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui penyebabnya karena terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
''Kemarin (Rabu, 27 Juli 2022) kami temukan sapi mati. Hewan ternak yang mati milik Pak Daud di Sampoddo terinfeksi PMK,'' ungkap Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (Dispertanakbun) Palopo, Drh Burhanuddin saat dikonfirmasi Palopo Pos, Kamis, 28 Juli 2022 kemarin.
Lanjut Drh Bur --sapaan Drh Burhanuddin--, populasi ternak di Kota Palopo sebanyak 6.475 ekor. Itu terdiri sapi 3.174 ekor, kerbau 387 ekor, kambing 1.996 ekor, dan babi 918 ekor. Pihaknya, telah mengusulkan untuk dilakukan vaksinasi PMK karena belum ada vaksin di Palopo.
Hal ini tidak boleh dibiarkan mengingat ternak masyarakat akan terancam, utamanya para pedagang. Ia menduga bahwa semua ternak telah terjangkit virus ini, meski sejauh ini yang terkonfirmasi belum begitu besar sesuai dengan populasi ternak yang ada.
Diungkapkan data per 28 Juli 2022, ternak yang terkonfirmasi PMK tersebut berada di Wara Selatan, sapi sebanyak 13 dan kerbau empat ekor. Kecamatan Sendana satu ekor sapi. Kecamatan Wara Timur dua ekor sapi. Jumlahnya 20 ekor. Semuanya telah dilakukan Pemotongan Bersyarat (PB).
Terkait kompensasi di Tana Toraja dan Toraja Utara yang notabene memiliki banyak hewan ternak baru baru ini mengusulkan proses ganti rugi ke pemerintah pusat sebesar Rp10 juta per ekor. Data per pekan lalu, kerbau di Toraja terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mencapai 129 ekor. 101 ekor di Toraja Utara dan 28 ekor di Tana Toraja.
Diberitakan sebelumnya, ternak yang terinfeks wajib dilakukan pemusnahan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak yang mewabah saat ini. Hanya saja bagaimana dengan konpemsasi, namun kata Drh Burhanuddin akan diberikan kepada pemilik ternak. Hanya sejauh ini di Kota Palopo belum ada nilainya tertera.
"Ini masih dalam tahap sosialisasi, Sosialisasi Kepmentan Nomor 51 8/Kpts lPK.300/7/2022 tentang hal Pemberian Kompensiasidan Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan akan menyelenggarakan sosialisasi itu,'' kata drh Bur. (ald/ikh)