Ketua Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja Richar Edwin Basoeki, SH.MH bersama jajarannya saat melakukan Sidang Peninjauan lokasi di SMA Negeri 2 Toraja Utara, Senin, 1 Agustus 2022. --albert tinus--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-- Ketua Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja Richar Edwin Basoeki, SH.MH bersama jajarannya sambangi SMA Negeri 2 Toraja Utara untuk melakukan Sidang Peninjauan lokasi, lanjutan gugatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 1 Agustus 2022 .
Kehadiran para Hakim di sekolah tersebut disambut ribuan siswa-siswi SMA Negeri 2 Toraja Utara dengan membentangkan poster dengan berbagai keluhan mereka.
Usai mengelilingi batas sekolah SMAN 2 Torut , Kepala Pengadilan menyampaikan terima kasih atas apresiasinya yang disambut para pelajar.
''Kami tidak ganggu proses belajar dan biarlah proses hukum berjalan. Kami butuh waktu kesimpulan selama dua minggu. Kalau kirim tidak kirim tetap kalau dua minggu tidak kirim kami anggap tidak ada. Prosesnya tanggal 15 Agustus 2022 hingga jam 14 : 00 wita,'' bebernya.
Sementara Mauli Yadi Rauf, kuasa hukum Pemerintah Pemprov Sulsel/Gubernur Sulsel menjelaskan bahwa telah dilaksanakan sidang agenda setempat melihat lokasi objek sengketa yang menjadi gugatan perlawanan pihaknya.
"Pertama bahwa lokasi objek sengketa perlawanan itu sudah bersertifikat ada dua . Obyek pertama itu bersertifikat yang ditempati sekolah dan ada bangunan dibelakangnya. Bersertifikat sejak tanggal 8 Desember 1981 jadi lebih kurang 41 Tahun kenapa tidak pernah digugat? Dan, kita sudah buktikan di pengadilan. Kemudian obyek sengketa kedua yang dibelakang itu yang ditempati Dinas Kehutanan bersama kantor Samsat dan ada kantor pemerintah serta perumahan pegawai itu bersertifikat pada tanggal 15 Maret 1986. Jadi itu kita kuasai lebih kurang 36 tahun," jelas Mauli, Biro Hukum Pemprov Sulsel.
Lebih jauh Mauli mengatakan, saksi fakta yang diajukan di persidangan dari masyarakat Adat Ba'lele yang telah melakukan Ma'kombongan.
Menurut adat Toraja sudah diserahkan ke pemerintah.
''Kemudian juga ada bukti yang diajukan oleh penggugat terdahulu yang kami jadikan terlawan satu di perkara ini meragukan sekali bukti P2 nya. Itu meragukan sekali bahwa lapangan gembira (pacuan kuda) tidak berada di obyek yang dia gugat. Karena, di situ menjelaskan berada di sebelah barat, berada di sebelah selatan, berada di sebelah Utara itu sama sekali tidak masuk ke sini,'' katanya.
Kemudian, lanjutnya, ada kejanggalan juga. BRI dikatakan obyek sengketa hak tanahnya berada di sebelah barat, berarti di sana dia punya tanah Inikan sebelah baratnya ini.
Dia mengatakan sebelah timur di gugatan awalnya itu, sementara faktanya di lapangan BRI berada di sebelah barat obyek gugatan.
Terkait dengan kuitansi tahun 1930 yang diajukan penggugat, dikatakan Mauli Yadi Rauf bahwa itu adalah bukti pengakuan dan sangat amat meragukan.
Sama yang dijelaskan tadi bahwa dia mengatakan berbatasan dengan sebelah selatan. ''Berarti, kalau dia berbatasan sebelah selatan berarti tanahnya berada di sebelah sana. Inikan lapangan gembira semua,'' katanya.
"Kemudian di satu sisi pengakuan kuitansi di tahun 1930 yang diajukan, di satu sisi obyeknya berada di sebelah timur. Berarti di sinikan. Ini lapangan gembira berarti di depan pintu gerbang SMA Negeri 2 Toraja Utara. Berarti di sana harusnya lalu dihubungkan dengan gugatan awalnya mengatakan bahwa obyeknya berada yang dia gugat itu sebelah timur. Berarti tanahnya di sebelah sana sebenarnya. Tidak ditahu yang mana. Kemudian dipoint lanjutnya menjelaskan bahwa berada di sebelah timur berbatasan dengan pacuan kuda berarti di sana jadi tidak jelas yang mana tanahnya yang dia maksud. Jadi tidak termasuk sekolah dan kehutanan termasuk gugatan awalnya tidak ada disitu," pungkasnya.
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Toraja Utara Yulius Lamma Bangke', mengatakan kedatangan Hakim atau Ketua Pengadilan dari Makale Tana Toraja pihaknya sangat senang. Supaya melihat langsung bagaimana batas-batas sekolah sesuai dengan sertifikat.
"Jadi sertifikat kami itu sertifikat asli atas nama tanah negara. Berukuran 18 ribu meter persegi. Jadi sudah ditinjau tadi oleh para Hakim dan Siswa -siswi mengadakan aspirasi tidak anarkis dan tidak melakukan hal -hal yang negatif. Hanya mempertahankan bahwa biarlah kami belajar. Jangan biarkan Mafia-mafia tanah merampas tanah kami. Itu sesuai yang disampaikan oleh orang tua kami yang merasa memiliki tanah ini dan memberikan kepada pemerintah. Yaitu, seluruh masyarakat adat Ba'lele,'' katanya.
Ada juga beberpa tokoh masyarakat Ba'lele hadir untuk menyaksikan mengenai batas-batas tanah yang ada di sekolah ini.
Diketahui Lapangan Gembira ini awalnya Penggugat menggugat Pemda Toraja Utara dan Toraja Utara kalah hingga ke tingkat MA. Setelah itu, dilanjutkan Pemprov Sulsel menggugat Pemda Torut bersama Penggugat Pemda Torut. Karena, lahan tersebut adalah aset Pemprov Sulsel dimana di dalam lahan tersebut berdiri bangunan SMA Negeri 2 Torut, Samsat, Dinas Kehutanan, PT. Telkom, Pupuk, Puskesmas, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan GOR.
Turut hadir pada kesempatan itu, Kabag Hukum Toraja Utara Neti Palin bersama jajarannya, Kepala Puskesmas dr .Yuspin, Kadispora Yorry Lesawengan, Kepala UPT Kehutanan Toraja Utara, Perwakilan dari Samsat, dan PT. Telkom .(albert tinus)