Ketua KPU Toraja Utara Bonnie Freedom bersama Empat Komisioner beserta jajarannya Sosialisasi PKPU nomor 3 dan 4 yang diikuti 16 partai politik yang ada di Toraja Utara,Senin, 1 Agustus 2022. --albert tinus--
PALOPOPO.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Senin, 1 Agustus 2022.
Sosialisasi diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara, Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Sekretaris KPU Kabupaten Toraja Utara, Pengurus Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Toraja Utara.
Terkait hal tersebut Ketua KPU Toraja Utara Bonnie Freedom yang ditemui diruangnya Selasa ,2 Agustus 2022 jelaskan sebagaimana yang telah di tentukan dalam Peraturan KPU nomor 3 tentang jadwal dan tahapan pada pemilihan umum tahun 2024 , kemudian di atur juga didalam peraturan PKPU nomor 4 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 .
"KPU RI beberapa hari yang lalu itu telah mengumumkan secara resmi dari tanggal 29 -31 Juli 2022 ,sekaitan dengan pengumuman pendaftaran partai politik.Dan kemudian pada tanggal 1 -14 Agustus 2022, yang mana juga diatur dalam PKPU no 3 itu memuat terkait dengan pendaftaran partai politik serta penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik,itu yang sudah mulai berjalan " . Ungkap Ketua KPU Toraja Utara.
Ditambahkan Jan Hery Pakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan katakan kemarin kami sosialisasi PKPU no 4 yaitu tentang PKPU yang mengatur tentang pendaftaran Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 untuk partai yang ada di kabupaten Toraja Utara.Tapi berhubung kita belum tahu partai apa saja yang ada di Toraja Utara,maka kita mengundang semua partai sudah mengambil akun sipol di KPU RI sebanyak 39 Partai.
"Didalam kategori Partai ini ,ada empat kelompok partai yaitu pertama partai yang lolos Parlemen Threshold, kemudian Partai yang tidak lolos Parlemen Threshold tapi ada kursinya dibeberapa Provinsi dan dibeberapa kabupaten/kota , kemudian kategori ketiga ada juga partai yang tidak mendapatkan kursi disemua tingkatan DPR ,dan yang terakhir adalah partai baru,yang baru-baru terbentuk dan akan mengikuti tahapan dipemilu 2024 ".
Lanjut kata Jan ,yang kita sosialisasikan adalah PKPU 4 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik untuk bisa ikut bertarung di pemilu 2024 nantinya.Dari 39 Partai yang kita undang,yang hadir kemarin itu hanya 16 partai politik yang menghadiri.
"Sosialisasi PKPU 4 ini nanti , beberapa hari kedepan akan ditindak lanjuti dengan rapat koordinasi bersama stekholder termasuk partai politik untuk pendalaman PKPU 4 ini , supaya pada saat verifikasi nanti tidak ada lagi yang bingung apa yang akan di kerjakan,apa tugas,apa yang mestinya dilakukan untuk mempersiapkan verifikasi,dan verifikasi itu ada dua verifikasi administrasi dan verifikasi faktual". Jelas Jan Hery Pakan.
Sosialisasi itu,diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom sekaligus membuka kegiatan tersebut.Kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang dibawakan oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Toraja Utara, Anshar Tangkesalu dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 oleh Ketua dan Wakil Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Jan H. Pakan dan Simeon Sarira yang dipandu oleh Moderator, Markus Rego.(albert tinus)