PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Lagi- pemerintah menaikkan harga bahan bakar non subsidi. Pemerintah dalam hal ini, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) umum atau nonsubsidi, mulai Rabu, 3 Agustus 2022 hari ini.
Padahal, sebelumnya, per tanggal 10 Juli lalu, Pertamina melakukan perubahan harga BBM non subsidi jenis Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.
Kini Pertamina kembali mengumumkan penyesuaian harga BBM Umum di laman resminya.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM," tulis Pertamina di laman resminya pertamina.com.
Penyesuaian harga tersebut merespon Kepmen ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Perubahan yang terjadi yaitu menaikkan harga pada tiga jenis BBM umum, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.
Artinya belum genap sebulan, Pertamina kembali menaikkan harga tiga jenis BBM non subsidi itu.
Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta, Andi Sinulingga pun angkat bicara, baginya keputusan menaikkan harga BBM non subsidi hanya kedok memeras masyarakat saja sebab kini kuota BBM bersubsidi ditiap pangkalan Pertamina dibatasi.
"Yg mahal naik, yg murah (solar dan pertalite) di batasi. Apakah itu bisa di artikan memaksa rakyat untuk beli BBM yg mahal ?," kata Andi melalui akun Twitter pribadinya @AndiSinulingga
Andi mengatakan tengah mencium bau merosotnya keuangan BUMN dan cara menyelamatkannya dengan menaikkan Harga BBM
"Kayaknya makin gawat keuangan negara kita ini," lanjut Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta itu. (fajar/pp)