Golkar Bakal ‘Ketinggalan Kereta’, Jika tidak Keluarkan Rekomendasi Cawabup Lutim

  • Bagikan
Ketua DPRD Lutim, Aripin

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI-- Perpanjangan tahapan penjaringan pemilihan Wakil Bupati Lutim sisa masa jabatan 2021-2026 pada 19 Juli - 30 Agustus 2022, telah memasuki hari ke-15, Rabu, 3 Agustus 2022. Namun hingga saat ini, proses penjaringan Bakal Calon (Balon) di tingkat gabungan partai pengusung masih stagnan.

Itu lantaran Partai Golkar belum mengeluarkan rekomendasi kepada kadernya yang telah mendaftar seleksi Cawabup Lutim. Ada dua kader 'beringin' yang mendaftar yakni Taqwa Muller (anggota DPRD Sulsel Fraksi Golkar) dan Andi Akbar Fachri A Leluasa (mantan Sekjen DPP AMPI).

Ketua DPRD Lutim, Aripin yang dikonfirmasi Palopo Pos melalui pesan WA, Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin, menjelaskan bahwa terkait dengan calon Wakil Bupati, punya tahapan dan sekarang tahapannya berada di partai pengusung untuk musyawarah dan mufakat. ''Mengerucutkan 2 nama dari 4 nama yang mendaftar,'' tulisnya.

Terkait rekomendasi Partai Golkar, Aripin selaku Ketua Partai Golkar Lutim mengatakan, hal tersebut berjalan seiring dengan tahapan Panitia Pemilihan (Panlih).

Sebelumnya, Ketua Badan Kajian Pengawasan Kebijakan Pembangunan Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (BKPKP AMJI-RI), Muhammad Rafi'i kepada Palopo Pos, Rabu kemarin, menyatakan, jika Golkar tidak mengeluarkan rekomendasi sampai batas akhir perpanjangan tahap penjaringan Cawabup, maka dia akan 'ketinggalan kereta'.

''Artinya, proses tahapan yang sudah ditetapkan terus berjalan sesuai jadwal. Dan yang diproses adalah calon yang lengkap persyaratannya, termasuk lengkap rekomendasi dari partainya,'' jelas Rafi'i.

Ada dua Balon yang sudah mendaftar dan lengkap rekomendasi partainya yakni Rully Heryawan dari Partai Hanura dan Usman Sadik dan PAN. ''Kalau rekomendasi Golkar tidak ada, Pak Rully dan Usman ditetapkan sebagai calon untuk dipilih,'' jelasnya lagi.

Rafi'i lantas mencontohkan tahapan Pilkada. Ketika KPU menetapkan tahapan Pilkada, maka proses pendaftaran sampai pelantikan calon terpilih, harus dilaksanakan sampai selesai sesuai jadwal. Ketika ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki rekomendasi partai, langsung digugurkan oleh KPU. Yang ditetapkan sebagai calon untuk dipilih adalah yang memenuhi syarat.

''Logika demokrasinya sederhana. Kalau ada calon Bupati mendaftar di KPU, lantas tidak cukup rekomendasi partainya, dinyatakan gugur,'' terangnya lagi.

Sebelumnya dilansir, Parpol pengusung pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Lutim Thorig Husler - Budiman pada Pilkada 2020 lalu, yakni Partai Golkar, Gerindra, PAN, PDIP, Hanura, PKB, PKS, dan PBB. Delapan partai ini memiliki 24 kursi di DPRD Lutim. (ikh)

  • Bagikan