Peringati HUT RI ke-77, Dinas Sosial Sulsel Bagikan 750 Bendera Merah Putih untuk Masyarakat

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun ini, Pemprov Sulsel mencanangkan Gerakan Sulawesi Selatan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih.

Gerakan itu merupakan tindak lanjut hasil video conference Rapat Koordinasi dengan Ditjen Polpum Kemendagri pada 26 Juli 2022 lalu. Rakor tersebut membahas terkait Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 dan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Seluruh Indonesia.

Memenuhi maksud tersebut, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui surat, mengimbau kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov ikut berpartisipasi dalam pengadaan Bendera Merah Putih.

Seluruh Kepala OPD diminta melibatkan ASN di unit kerjanya untuk menyumbangkan Bendera Merah Putih sebanyak masing-masing 2 lembar ukuran standar untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat umum. Selanjutnya, pembagian Bendera Murah Putih didokumentasikan sebagai bukti pelaporan kepada Kemendagri.

Salah satu OPD yang telah menjalankan intsruksi tersebut adalah Dinas Sosial (Dinsos) Sulsel. Kepala Dinsos Sulsel, Andi Irawan Bintang mengatakan, khusus di dinasnya, sebanyak 750 lembar Bendera Merah Putih dibagikan ke masyarakat.

"Kami dari Dinas Sosial cepat menangapi surat tersebut. Jumlah ASN kami 320 orang, masing-masing ASN menyumbang 2 bendera jadi jumlahnya sekitar 750 bendera," ujar Irawan Bintang di Makassar, Rabu (4/8/2022). Adapun pembagian Bendera Merah Putih, kata Irawan, dipusatkan di 7 titik. Yakni di Makassar, Maros, Parepare , Bukukumba, dan Bone.

Tak hanya pembagian Bendera Merah Putih untuk masyarakat, Gubernur Andi Sudirman dalam suratnya juga meminta pimpinan OPD mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 1 - 31 Agustus 2022 di masing-masing kantor.

Selain itu, mereka diwajibkan memperingati Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77 dengan semarak, misalnya dengan memasang umbul-umbul/spanduk bernuansa merah putih, dan sebagainya. Bagi OPD yang memiliki satuan kerja UPT/Cabang Dinas agar kiranya menindaklanjuti instruksi yang ada. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version