Sosialisasi Patuh Pajak dan Retribusi Daerah Digelar Kejari Makale Tana Toraja, Sasar Pemilik RM dan Cafe

  • Bagikan

Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digelar Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan Pemerintah Kabupaten di Aula kantor Kejari Makale Tana Toraja di Kecamatan Makale, Rabu (3/8/2022). --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale Tana Toraja bekerjasama dengan pemerintah daerah mengelar Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di kantornya, Kecamatan Makale, Rabu (3/8/2022).

Kegiatan tersebut diinisiasi bidang Intellijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja tentang kegiatan Penerangan Hukum (Penkum).

Sosialiasi dengan tema ‘Sinergitas Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2022’.

Pemateri pada sosialisasi yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Tana Toraja, Muhmmad Akbar, Kepala Subseksi A Bidang Intelijen Kejari Tana Toraja, Rahmad R Nasution, Kepala Bagian Hukum Pemkab Tana Toraja, Aprianus Lollong B serta Kabid Penagihan dan Penerimaan Dispenda Tana Toraja, Priadarma T Buntugajang.

Peserta hadir berasal dari pemilik restoran, warung makan, cafe dan penyewa kios di Pasar Sentral Makale Tana Toraja.

Kasi Intelijen, Muhammad Akbar menjelaskan kegiatan bertujuan digelar agar wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah patuh membayar kewajibannya sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2011 j.o.

Selain itu Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 03 tahun 2018 Tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir Dan Pajak Air Tanah.

“Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat,” terang Akbar.

Dijelaskan Akbar, penting dipahami bahwa Bidang Intelijen Kejaksaan diberi wewenang oleh negara berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang menempatkan Kejaksaan sebagai fungsi intelijen penegakan hukum.

“Maka itu terkait masalah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah merupakan salah satu bagian tugas dan fungsi intelijen penegakan hukum,” tutupnya.

Akhir kata, pihak kejaksaan berharap adanya kegiatan tersebut maka sektor pajak daerah dan retribusi daerah menjadi optimal sehingga dapat memulihkan perekonomian daerah di Tana Toraja. (risna)

  • Bagikan