KASATRESKRIM Polres Luwu, AKP Jhon Paerungan SH, para penyidik, pelapor dan terlapor ketika dipertemukan di Polres Luwu, Selasa, 2 Agustus 2022. --iting--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, LUWU-- Kinerja penyidik Polres Luwu, kembali menjadi buah bibir.
Itu terkait pengaduan mantan Kepala Desa (Kades) Suyati Syam, terkait pemalsuan tanda tangan dan pencemaran nama baik.
Suyati Syam, mengadukan 16 warga Desa Harapan, lantaran diduga dari 16 warga yang bertanda tangan di atas kertas, sebagian tanda tangan itu dipalsukan.
Pasalnya, ada salah satu dari 16 orang yang dimaksud, tidak tahu bertanda tangan, taunya hanya jempol. Namun dalam surat, yang berisi somasi penutupan kandang ayam petelur milik Suyati Syam, tertera yang bersangkutan ada tanda tangannya.
Gelar perkara yang menghadirkan tim terpadu seperti perizinan, lingkungan hidup dan Satpol-PP, serta pihak terlapor, dinilai Suyati Syam, melenceng dari pengaduan yang dimasukkan ke Polres.
Mediasi itu digelar di ruang Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jhon Paerungan SH, Selasa, 2 Agustus 2022.
"Kami juga tidak tahu apa tujuan kami di undang ke Polres. Mau dikata mediasi bukan juga karena seolah-olah kami yang terlapor, selalunya disalahkan," kata Suyati Syam, kepada Palopo Pos, Kamis, 4 Agustus 2022.
Suyati Syam, yang saat itu masih Kades Harapan dan mendapatkan penghargaan salah satu Kades di Luwu tercepat pencapaian target vaksinasi di Kabupaten Luwu, merasa kecewa.
Sebab, pertemuan yang sudah digelar kemarin yang dibahas masalah kandang, bukan pencemaran nama baik atau pemalsuan tanda tangan.
Tidak hanya itu saja, lanjut Suyati Syam, harusnya 16 warga yang bertanda tangan dihadirkan, tapi yang hadir hanya 5 orang.
"Selama ini hasil kroscek dari timi tidak ada ditemukan pelanggan. Malah kasus pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik tidak pernah diangkat atau di bahas di pertemuan," terang Suyati Syam.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jhon Paerungan SH, mengatakan, mediasi kedua bela pihak memang tidak menuai hasil yang diinginkan.
Pelapor yang merasa tidak terima ingin melanjutkan persoalan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ya, kita akan proses. Langkah awal kami akan memanggil tim setelah itu pihak-pihak yang berkompeten," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.(kahar iting)