PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo memberikan pernyataan soal pemeriksaannya. Itu dilakukan usai memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri Kamis 4 Agustus 2022.
Ferdy Sambo tiba di Mabes Polri pada pukul 09.55 WIB. Dia terlihat mengenakan pakaian seragam polri lengkap.
Ferdy menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebanyak 4 kali. Selain itu, dia juga meminta maaf atas kepada institusi Polri atas peristiwa kematian Brigadir J di rumahnya.
Berikut Pernyataan lengkap Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim, dari permohonan maaf hingga singgung kasus pelecehan terhadap istrinya:
''Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri.
Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.
Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya.
Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya.
Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini sekian dan terima kasih.''
Brahada E Jadi Tersangka, Terangcam 15 Tahun Penjara
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua.
Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan. Yakni pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus malam.
Adapun pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.
Andi menegaskan, Bharada E ditetapkan tersangka usai memeriksa sebanyak 42 saksi.
Saksi yang diperiksa termasuk di dalamnya, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik hingga penyitaan barang bukti. (fin/pp)