Kasus Kecurangan Tes CPNS Sidang Perdana, Hari Ini
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Kasus kecurangan tes CPNS Palopo 2021 dijadwalkan sidang perdana pada Kamis, 4 Agustus 2022 mulai pukul 09.00 Wita di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Kasus ini mendudukkan Rahmat Taufik alias Opik, PNS BKPSDM Palopo sebagai terdakwa. Sementara calon tersangka lainnya, Andi belum tertangkap. Terungkap pula bahwa Tim IT tes CPNS Palopo ternyata bekerja sama dengan terdakwa Opik dalam melakukan dugaan tindak pidana perkara ini.
Kasus ini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, St Rosdianah SH dan Fitriani Bakri SH. Dan majelis hakim PN Palopo yang terdiri Ahmad Ismail SH MH (ketua majelis hakim), hakim anggota I, H Rachmat Ardimal T SH MH, dan hakim anggota II, Muhammad Ali Akbar SH.
Menurut Humas PN Palopo, Yoseph SH yang dikonfirmasi Palopo Pos, Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin, sidang akan berlangsung secara offline atau tatap muka. Dan akan menghadirkan sebanyak 42 saksi, termasuk 24 saksi yang juga korban.
"Kita sengaja kasi sidang offline karena banyak saksi yang akan dihadirkan," tutur Yoseph.
Sementara Kajari Palopo, Agus Riyanto, mengatakan, JPU sudah menyiapkan semua alat bukti yang diperlukan dalam membuktikan dakwaan pada persidangan nantinya, sebagaimana surat dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana.
"JPU sudah menyiapkan semuanya, insya Allah tidak ada kendala pada sidang perdana nanti," tutur Agus Riyanto, Rabu, 3 Agustus 2022.
DAKWAAN
Berdasarkan dakwaan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik dengan nomor perkara 114/Pid.Sus/2022/PN Plp 29 Juli 2022 yang dikutip dari laman sipp.pn-palopo.go.id, terungkap bahwa dalam melancarkan aksinya, Opik ternyata dibantu oleh Tim IT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Palopo formasi tahun 2021 pada 20-23 September 2021.
Tim IT tersebut terdiri Ra, AM, RR, Sa, HG, RP, dan FH. Semuanya berstatus saksi dalam perkara ini.
Peran Tim IT tersebut yakni pada Sabtu, 18 September 2022 sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa Opik mendatangi Gedung SCC dan menemui Tim IT.
Terdakwa lalu memberikan flashdisk kepada Tim IT tersebut menginstal aplikasi dan background ke komputer yang ditentukan oleh Terdakwa. Yang mana komputer tersebut akan digunakan oleh 23 peserta. Penginstalan yang dilakukan oleh Tim IT selesai pada Minggu, 19 September 2022 sekira pukul 03.00 WITA. Kemudian Saksi AM mengembalikan flashdisk kepada Terdakwa pada keesokan harinya.
Pertanyaannya, kenapa Tim IT tersebut tidak dijadikan sebagai tersangka. Sementara mereka turut bersama-sama dengan terdakwa melakukan aksinya?
Selain itu, sebanyak 23 peserta tes CPNS bersepakat dengan Opik untuk melakukan dugaan kecurangan. Agar dibantu kelulusan sebagai CPNS dengan syarat menjaminkan ijasah asli terakhir masing-masing peserta. Serta menyetorkan sejumlah uang, untuk formasi alumni Diploma III membayar Rp175 juta dan untuk alumni Strata 1 membayar Rp200 juta.
Ke-23 peserta tes tersebut yakni Amaliah AR, Ardani Nugraha Salam, Ardy Ariadi S, Asyanti Nurdin, Carolina Yulianti, Chandra Wijaya, Fiatri Husain, Gagas Nugraha, Iqra Nugraha Salam, Nawirah Hasan, Nurasia, Nurfaizal Buhari, Nurul Abriani, Nurul Faisyah, Nurul Maulida Ukkas, Oktaviani, Ridwan Arsyad, Robin Hamonangan, Satriani Mashude, Seniwaty Anwar, Sri Hastari Rahayu, Sri Whulandari, dan Widyastu. Semuanya berstatus saksi. (ikh)