PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SALOBULO-- Sejumlah ahli waris tanah jalan seluas 1.250 meter persegi di Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, sepakat untuk Jl. Sungai Rongkong, secara permanen, pekan depan.
Hal tersebut diungkap Andi Muhammad Saleh, salah seorang dari 42 ahli waris yang ditemui di kediamannya, Kamis, 4 Agustus 2022.
"Karena sampai hari ini belum ada kejelasan dari pemerintah terkait solusi atas tanah jalan milik kami yang selama ini dijadikan jalan umum, sehingga berdasarkan kesepakatan bersama rumpun keluarga, ujung jalan sebelah Timur akan kami tutup permanen. Akan tetapi sebelum melakukan penutupan secara permanen jalan tersebut, terlebih dahulu pekan ini kami akan mengirim surat pemberitahuan ke Walikota Palopo, anggota DPRD Palopo dan Kapolres," kata Andi Saleh.
Rencana penutupan jalan itu bukan tanpa sebab lanjut Andi Saleh, dikatakan bahwa pada Juli bulan lalu, sudah dua kali pemerintah berjanji akan memberi solusi kepada para ahli waris agar jalan tetap difungsikan sebagaimana mestinya. Akan tetapi menurutnya, hingga Agustus bulan ini, janji tersebut tak kunjung ditepati.
"Dari bulan kemarin dijanji. Mediasi pertama tidak ada solusi, kemudian rencana mediasi kedua gagal dilakukan dengan alasan sedang pergantian kepala BPN. Nah sekarang kesabaran kami sudah habis, jadi rencana kami sekarang akan melakukan penutupan secara permanen di ujung jalan (depan rumah pemotongan hewan) yang merupakan batas tanah kami," tegasnya.
Jika penutupan jalan dilakukan, tentu akan ada dampak. Seperti pengurusan warga ke kantor Lurah Salobulo, kantor Camat Wara Utara dan juga ketika warga ingin berobat Puskesmas Wara Utara Kota.
Salah satu contoh, jika warga sekitaran kantor Lurah Salobulo butuh pelayanan kesehatan di Puskesmas Wara Utara Kota dan sebelumnya hanya butuh waktu kurang lebih lima menit untuk sampai ke puskesmas dengan melewati jalan yang rencananya akan ditutup pekan depan, akan tetapi jika jalan tersebut ditutup permanen, warga tersebut harus memutar ke jalan sebelum City Market. Sementara warga sekitaran Jl. Ratulangi, jika ingin mengurus di kantor Lurah, terpaksa harus lewat jalan City Market.
Sertifikat yang dimiliki ahli waris tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palopo saat dikonfirmasi pada Rabu (3/08) kemarin. Kepala BPN melalui Aidil selalu koordinator Subseksi Penanganan Sengketa, mengatakan tanah jalan tersebut sah milik warga berdasarkan sertifikat yang mereka miliki.
"Saya sudah lihat dan cek sertifikat yang dipegang oleh ahli waris. Berdasarkan sertifikat itu, tanah jalan tersebut masih milik mereka," kata Aidil.
Ia juga menambahkan, bahwa sertifikat tanah yang di dalamnya terdapat jalan kurang lebih 1.250 meter persegi mulai dari simpang empat Jl. Ratulangi (pangkalan ojek) sampai depan Rumah Pemotongan Hewan (RPH), itu sah secara administratif.
"Sertifikat yang mereka pegang itu sah. Tidak ada sertifikat lain selain yang dipegang oleh ahli waris," ucap Aidil. (ria/ikh)