Pemuda Cabuli Siswi SMP di Tana Toraja, Ancaman Hukumannya Tak Main-main

  • Bagikan

PAD saat diamankan di Polres Tana Toraja, Jumat, 5 Agustus 2022 sore. --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA-- Terduga pelaku pemerkosa anak dibawah umur akhirnya ditangkap Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja.

Pelaku berinisial PAD (23 tahun) ditangkap polisi di Kelurahan Bangga, Kecamatan Rembon, kabupaten Tana Toraja, Rabu (3/8/2022) sore.

Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu Sriwahyu pimpin personel melakukan penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sesuai laporan polisi LP/B/169/VII/2022/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulsel tanggal 4 Juli 2022.

PAD seorang pemuda yang berasal dari Kecamatan Masanda itu mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban berinisial QN (13 tahun) salah satu siswa kelas 1 SMP.

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juni 2022 di salah satu rumah kost, Kelurahan Pentalluan, Kecamatan Makale.

“Setelah kami terima laporan, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan atas keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan di jalan poros Rembon-Ulusalu saat pelaku perjalanan ke kampungnya,” Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. S. Ahmad, Jumat (5/8/2022).

Lanjut Ahmad, setelah diperiksa akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali di rumah kost.

Sehingga atas pengakuan pelaku, bagi penyidik mudah menetapkannya sebagai tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

“Pelaku membujuk korban mengajak ke rumahnya (pelaku) dengan janji mau bertanggung jawab jika hamil dan membujuk korban agar berhubungan badan di kampungnya di Masanda,” terang Ahmad.

Saat ini terduga dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dijerat pasal 81 ayat 2 Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sudah kami amankan di Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (risna)

  • Bagikan