PH: Opik Belum Tentu Bersalah

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Sidang perdana perkara CASN tahun 2021, mendudukkan terdakwa Rahmat Taufik alias Opik menghadirkan penasehat hukum (PH) terdakwa, Irham Amin SH.

Dalam pembacaan dakwaan sesuai agenda sidang, Irham Amin selaku pendamping terdakwa, terlihat tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan yanh dibacakan JPU Erlisah SH.

Irham Amin, yang duduk di pojok sebelah kanan ruang I Kusuma Atmada, hanya mendengar serta memperhatikan jalannya sidang, Kamis, 4 Agustus 2022 siang.

Usai sidang, Irham Amin, kepada Palopo Pos, mengatakan, sidang perdana yang sudah digelar itu memang agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Dirinya menjelaskan, dalam dakwaan, disitu JPU menjelaskan perbuatan hingga ancaman terhadap perbuatan terdakwa.

"Intinya, sebagai pendamping terdakwa tentu belum bisa mengatakan kalau klien saya ini bersalah," tegas Irham Amin, siang kemarin.

Lanjut dikatakannya, mengenai agenda sidang selanjutnya, pembuktian saksi dan saksi ahli.
Perkara yang saat ini dijalani kliennya, sambung Irham Amin, memang sudah ditetapkan penyidik maupun jaksa sebagai tersangka.

Dia tidak menampik, jika status bersalah kliennya itu tentu ditetapkan penegak hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Ditanya soal apakah dalam perkara tersebut, kliennya beraksi dibantu seseorang?

Irham Amin menjawab, sebagai pengacara tidak bisa berasumsi atau menvonis seseorang bersalah yang tidak dilengkapi fakta-fakta di lapangan.

"Karena apa yang kemudian ditemukan polisi terhadap Opik itulah menjadi dasar ada Opik tersangka. Tapi sebagai pendamping Opik, saya juga berhak mengatakan kalau klien saya ini belum tentu bersalah dan belum bisa di hukum sebelum ada ketetapan atau ingkrah dari pengadilan," tegasnya. (ded/ikh)

  • Bagikan