PALOPOPOS, JAKARTA-- Karir Irjen Ferdy Sambo menukik. Sudah tidak lagi menduduki jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Pak Sambo harus melepas secara permanen jabatan strategis di Mabes Polri yang sudah diembannya sejak 2020 itu. Ia diduga lantaran punya kaitan erat dengan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasar keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang di Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022, pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, itu dimutasi ke Yanma Polri.
Kursi Kadiv Propam Polri diserahkan kepada Irjen Syahar Diantono yang sebelumnya menduduki jabatan Wakil Kepala Bareskrim Polri. Di Yanma Polri, bukan hanya Irjen Ferdy Sambo yang berlevel perwira tinggi Polri.
Pria kelahiran 9 Februari 1973 itu ditemani dua mantan anak buahnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali.
Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri juga digeser ke Yanma Polri.
Jabatan yang ditinggalkan Brigjen Hendra diisi Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Adapun Brigjen Benny Ali sebelumnya menjabat Karoprovos Divpropam.
Dia juga menemani Irjen Ferdy Sambo di Yanma Polri. Secara struktur, Yanma Polri tingkat Mabes Polri berada di bawah Kapolri. Adapun pada tingkat kepolisan daerah disebut Yanma Polda.
Yanma Polri dipimpin seorang perwira menengah berpangkat komisaris besar (kombes), dengan sebutan jabatan Kayanma (kepala Yanma) Polri.
Kayanma Polri saat ini dijabat oleh Kombes Hari Nugroho. Yanma Polri merupakan akronim dari Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia.
8 Tugas Pokok dan Fungsi Yanma Polri
Tupoksi atau tugas pokok dan fungsi Yanma Polri ialah menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Mabes Polri, khususnya menyangkut fasilitas markas.
Yanma Polri memiliki delapan fungsi, yakni:
Pertama ialah pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua satuan kerja di lingkungan kepolisian.
Kedua, memberikan pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan tata usaha dan materiel di lingkungan Yanma Polri serta pengaturan perumahan Polri.
Ketiga, pelayanan markas yang bersifat umum.
Keempat, pelayanan angkutan personel.
Kelima, pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan.
Keenam, pemeliharaan fasilitas umum perkantoran.
Ketujuh, pembinaan Korps Musik Polri. (jpnn/pp)