Istri Ferdy Sambo Datangi Mako Brimob Bicara Soal Cinta, Sambil Terisak, Putri Candrawathi: Saya Ikhlas

  • Bagikan
Istri Irjen ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Mako Brimob, Depok-ist-net

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya setelah lama ditunggu publik, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi muncul ke publik.

Putri Candrawathi muncul ke publik saat mengunjungi Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu, 7 Agustus 2022.

Istri Irjen Ferdy Sambo datang ke Mako Brimob bersama anak-anaknya untuk menjenguk yang suami yang ditempatkan di tempat khusus karena dugaan keterlibatannya dalam kematian Brigadir J.

Dalam kesempatan tersebut, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengatakan bahwa dirinya sangat mencintai sang suami. Dia juga memohon doa dari masyarakat.

"Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sulit ini," katanya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu, 7 Agustus 2022.

Saat memberikan pernyataannya, Putri sempat menangis. Dia pun mengaku ikhlas dan memaafkan terhadap segala perbuatan yang menimpa dirinya dan keluarga.

"Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," katanya.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, selama 30 hari.

"(Selama) 30 hari info dari Itsus," katanya, Minggu, 5 Agustus 2022.

Dijelaskannya, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.

"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8).

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.

Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.

Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” tutur Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan. (fin/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version