Dua Mobil Dinas Menunggak Pajak

  • Bagikan
ILUSTRASI

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Dua mobil dinas operasional Pemkot Palopo ternyata menunggak pajak kendaraan bermotor. Platnya juga sudah mati sejak tahun 2013.

Kedua mobil tersebut yakni mobil operasional Kementerian Sosial plat merah B 9744 LQ dan mobil Kominfo plat hitam B 9127 MD.

Pantauan Palopo Pos pada (7/7) lalu, kedua mobil tersebut parkir di pelataran lompleks Kantor Gabungan Dinas Jl. Masjaya Palopo.

Mobil Kemensos mati plat pada bulan 12 tahun 2013 atau sembilan tahun lalu itu hingga kini platnya belum digantikan dan masih terpakai. Sedangkan untuk kendaraan dengan nomor polisi B 9127 MD masa berlakunya hanya aktif sampai bulan 02 tahun 2007 atau lima tahun lalu, platnya juga masih digunakan.

Saat dilakukan pengecekan pajak, dan yang harus dibayarkan masing- masing kendaraan dinas penunggak pajak tersebut termaksud pajak, mobil operasional dengan nomor polisi B 9744 LQ pajak tahunan sebesar Rp812.500, denda pajak Rp195.000, SWDKLLJ Rp163.000 dan denda SWDKLLJ Rp100.000 total Rp1.270.500.

Sedangkan untuk mobil dengan nomor polisi B 9127 MD pajak tahunan Rp2.604.000, denda pajak Rp625.000, SWDKLLJ Rp163.000 dan denda SWDKLLJ Rp100.000 total keseluruhan Rp3.492.000.

Mengenai pajak kendaraan operasional Kemensos RI yang tidak bayar pajak dan salah satu kendaraan ada yang pajaknya tidak dibayar hampir dua periode itu.

Kepala Dinas Sosial Palopo, Awaluddin SSos MSi saat dikonfirmasi, membenarkan perihal kendaraan operasional yang belum bayar pajak tersebut dan menanggapinya dengan santai.

Menurutnya mengenai pajak kendaraan operasional yang telah lama menunggak, itu bukan kewenangan Dinas Sosial Palopo atau Pemkot Palopo.

"Tidak dibayar pajaknya karena belum jadi aset Pemda. Masih Barang Milik Negara (BMN) Kemensos," kata Awal. (ria/ikh)

  • Bagikan