Detik-detik Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Irjen Dedi: Sampaikan ke Teman-teman, Hotman Paris: Mungkin Brigjen atau Irjen

  • Bagikan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada hari ini. Ilustrasi Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Detik-detik pengumuman tersangka baru kasus Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri akan mengumumkan nama tersangka baru tersebut pada hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.

Rencana tersebut diinformasikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Selasa, 9 Agustus 2022.

Jenderal bintang dua itu menyebut pengumuman penetapan tersangka baru itu bakal digelar palaing cepat pukul 16.00 WIB.

"Di atas jam 16.00 WIB, coba kordinasi dengan Karo (Karopenmas, red). Nanti sampaikan ke teman-teman," tutur Irjen Dedi. Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

Nama tersangka baru ini akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus (timsus).

“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (hari ini, Selasa),” kata Komjen Agus ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).

Hotman Paris Hutapea (Instagram Pribadi) --

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yakin dalam waktu dekat akan ada tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Menurut Hotman Paris, tersangka nanti dari sosok Brigjen atau Irjen. Hotman bahkan yakin ada 3 orang.

"Mungkin dari Brigjen atau Irjen Polisi. Dan ini saya melihat bukan satu ada dua, bisa 3 orang. Ini analisa saya," ujar Hotman Paris melalui akun Instagram resminya, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut Hotman, saat ini tim khusus bentukan Kapolri dan penyidik Polri telah menemukan bukti-bukti kuat keterlibatan sosok Brigadir dan Brigjen.

"Timsus maupun penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti dugaan, bahwa ini buka sekedar membela diri dari Bharada E, bukan sekedar tembak menembak membela diri. Tapi ada faktor lain" katanya.

Menurut Hotman, pengakuan Bharada E yang telah mengakui diperintah atas untuk menembak Brigadir J, akan menjadi pembelaan dalam sidang nanti yang bisa meringankan hukumannya.

"Bharada E segera konsultasi dengan pengacara mu segera pembelaan dengan pasal pidana kita yaitu dugaan menjalankan perintah atasan," ujar Hotman.

"Pembelaan yang mengatakan ikut perintah atasan itu adalah pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu" sambungnya.

Hotman bilang, kasus Brigadir J ini sudah mulai menemukan titik terang.

"Dalam waktu dekat penyidik akan umumkan tersangka perwira polisi. Terlihat jelas itu dari arah penyidikan selama ini" ucapnya.

Dia hanya meyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu akan segera tuntas.

Insyaallah tuntas,” kata Komjen Agus. Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kedua tersangka itu ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (fin/pp)

  • Bagikan