Emy Sakka Lebang, Kepala Samsat Kabupaten Toraja Utara.--albert tinus--
PALOPOPOS.CO ID, RANTEPAO- Kepala Samsat Kabupaten Toraja Utara Emy Sakka Lebang, menindaklanjuti program kepala Bapenda Sulsel terkait menghapus denda pajak untuk dua jenis kendaraan roda empat (R4).yakni, angkutan barang dan angkutan penumpang yang terdaftar atas nama pribadi.
Terkait program Bapenda Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Progresif untuk Angkutan Barang dan Penumpang, Kepala Samsat Kabupaten Toraja Utara katakan ini adalah program dari badan pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan program insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar dengan nama pribadi dan berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk dan mutasi keluar.
"Jadi Program ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 , kemudian pembebasan tarif progresif juga berlaku mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai tanggal 31 Desember 2022. Jadi kami mohon kepada masyarakat Toraja Utara untuk segera membayar pajak kendaraan dan SWDK karena ini tidak susah." kata Kepala Samsat Torut ini saat ditemui diruang kerjanya Selasa, 9 Agustus 2022 .
Lanjut kata Kepala Samsat Torut, Untuk kendaraan barang yang terdaftar atas nama pribadi jenis kendaraan yang dimaksud adalah mobil pickup, lecktrek , trek,blank van dan sejenisnya Berlaku untuk sejenisnya kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk dan mutasi keluar dari dalam dan luar provinsi Sulawesi Selatan.
"Jadi dalam hal ini tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN2 , seperti inilah terkait program pembebasan tarif progresif,dan ini berlaku sampai tanggal 30 Desember 2022 .Dan semua ini adalah aturan dari kantor Gubernur dalam hal ini Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan,jadi seluruh Samsat di Sulawesi Selatan ini diberlakukan karena kita satu payung dari atas jadi automatis itu berlaku juga di Toraja Utara,'' pungkas Kepala Samsat Torut. (albert tinus)