Tujuh Saksi Dihadirkan Hari Ini

  • Bagikan
SIDANG. Terdakwa Opik usai sidang berdiri dan menyalami satu satu hakim yang ada di depannya. Gambar direkam beberapa hari lalu.--kahar iting/palopo pos--

Sidang Kedua Kasus Calo CASN Palopo 2021

PALOPOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengawal perkara CASN, telah memanggil tujuh orang dari 43 orang saksi yang dilibatkan di persidangan.

Hanya saja tujuh saksi yang akan menghadiri sidang kedua perkara yang mendudukkan terdakwa Opik ASN d Dinas (BKPSDM) Kota Palopo, belum diketahui siapa dan apa latar belakangnya.

Sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, akan digelar (hari ini, red) Selasa, 9 Agustus 2022.

"Tujuh orang saksi sudah kita siapkan untuk hadir dipersidangan besok (hari ini, red) di PN Palopo," kata JPU Fitriani SH, Senin, 8 Agustus 2022.

Karena kondisinya saat ini sedang sakit, lanjut Fitriani, sehingga kemungkinan Erliza SH akan mengawal sidang tersebut, seperti pada sidang perdana Kamis pekan lalu.

Menoleh pada sidang pertama, terdakwa dalam hal ini Opik ASN Dinas Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, hanya duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan dakwaan yanh dibaca JPU.

Opik sendiri didampingi pengacaranya Irham Amin SH.
Selain modusnya terdakwa menjebol server, dalam dakwaan pula, aksi yang dilakukan diakui terdakwa hanya seorang diri.

Terdakwa sendiri disangkakan pasal 50 jo, pasal 34 huruf (b) sub pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo, pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008.
Klien dari PH Irham Armin SH itu, terancam hukuman 10 tahun penjara. (ded/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version