51 PPPK Kemenag Tana Toraja Akhirnya Terima SK

  • Bagikan
Kakanwil Kemenag Sulsel, Khaeroni menyerahkan SK dan penandatanganan perjanjian kontrak kerja kepada PPPK Tana Toraja dan Enrekang di Aula Enrekang, Tana Toraja, Selasa (9/8/2022).

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Sebanyak 51 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kantor Kementrian Agama Tana Toraja menerima Surat Keputusan (SK) dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, Khaeroni.

Penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kontrak kerja dipusatkan di Aula Kantor Kemenag Enrekang, Kabupaten Enrekang, Selasa (9/8/2022).

Turut hadir Kepala Bagian Kepegawaian Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Kepala Kantor Kemenag Tana Toraja, Usman Senong dan Kakan Kemenag Enrekang, Irman.

Dari 188 PPPK yang dilantik terdiri dari 137 PPPK asal Kabupaten Enrekang dan 51 PPPK asal Kabupaten Tana Toraja.

Dalam sambutannya Kakanwil Khaeroni berpesan kepada ratusan PPPK agar dapat melaksanakan lima nilai budaya kerja pada Kemenag RI.

“Bapak Ibu (PPPK) sudah menjadi bagian dari pegawai Kementerian Agama, maka itu harus ditanamkan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama,” pesannya.

Kata Khaeroni, lima nilai dimaksud yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan dalam mengangkat tugas dan tanggungjawab.

“Hilangkan perasaan sebagai honorer, karena kalian telah menjadi bagian dari ASN,” ucapnya.

Khaeroni juga berpesan agar para guru tetap taat pada Tuhan dalam manjalankan tugas serta berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Cr1)

  • Bagikan