PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Pada sidang kedua calo CASN Kota Palopo Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Kepala BKPSDM Kota Palopo, Farid Judas Kasim (FKJ). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palopo, Selasa pagi 9 Agustus 2022, kemarin.
Sidang kedua ini mengundang perhatian para pegawai PN Palopo. Lantaran kehadiran "putra mahkota" FKJ sebagai saksi dalam persidangan.
Diketahui kalau terdakwa kasus calo CASN Palopo 2021 Taufiq alias Opik merupakan bawahan dari Kepala BKPSDM, Farid Kasim Judas dengan jabatan staf biasa di kantor BKPSDM Kota Palopo.
Saat jalannya persidangan cukup menarik. Tatkala ketika Hakim Anggota II, Muhammad Ali Akbar SH, diminta Hakim Ketua Ahmad Ismail SH MH untuk memberikan pertanyaan ke saksi FKJ, langsung diterima Muhammad Ali Akbar.
Sebelum melontarkan pertanyaan ke FKJ, Ali Akbar memohon maaf kepada FKJ lantaran pertanyaannya itu sedikit menggelitik.
"Kepada saudara saksi, sekal lagi mohon maaf, melihat perkara yang sementara ini disidangkan, harusnya ada orang-orang yang lebih berpengaruh dikaitkan dengan perkara ini, tapi kok tidak dimasukkan atau tidak diikutsertakan. Karena perkara ini seperti dilakukan secara sistematik atau melibatkan beberapa orang, bukan hanya perorangan," kata Ali Akbar, Selasa, 9 Agustus 2022.
Mendengar pertanyaan hakim, FKJ hanya terdiam dan sesekali menganggukkan kepala tanpa bersuara.
Ali Akbar juga mengatakan, setelah membaca BAP perkara CASN Kota Palopo ini, di situ (BAP) ada tiga orang yang keberatan karena ada komputer yang terinstal digunakan, padahal mereka tidak tahu apa-apa.
Artinya ketiga orang yang jadi korban ini, terkena dampak dari ulah yang dilakukan terdakwa Opik. Makanya mereka ikut mengajukan keberatan (komplain).
"Ada orang-orang yang memang berperan penting tidak tapi kok tidak ingin memberikan keterangan atau sebagai saksi, padahal mereka masuk dalam kepanitiaan (IT)," beber Ali Akbar.
Hingga sidang menghadirkan ketiga saksi selesai diambil kesaksiannya Hakim Ketua Ahmad Ismail menunda sidang Selasa pekan dengan agenda masih menghadirkan saksi.(ded/idr)