Palopo Belum dapat Jatah Vaksin PMK

  • Bagikan
Kabid Keswan dan Kesmavet Dispertanakbun Palopo, Drh Burhanuddin

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Hewan ternak utamanya Sapi yang terjangkiti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Palopo sudah mencapai 125 ekor. Namun, hingga saat ini Kota Palopo belum mendapatkan jatah vaksin PMK.
Namun, seluruh hewan ternak yang terjangkit PMK sudah dilakukan Pemotongan Bersyarat(PB) di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Kabid Keswan dan Kesmavet, drh Burhanuddin Harahap saat dikonfirmasi Palopo Pos, Selasa 9 Agustus 2022 mengatakan, keseluruhan Sapi yang terkena wabah PMK sudah dilakukan PB.

"Hingga hari ini (kemarin, Red) total Sapi yang terjangkit PMK sebanyak 125 ekor, keseluruhannya sudah PB,'' kata drh Bur sapaan akrabnya, siang kemarin.
Terkait vaksin PMK, drh Bur mengatakan sudah mengusulkan agar Kota Palopo mendapatkan jatah vaksin, namun hingga kini belum juga ada.
''Kami sudah usulkan, namun belum dapat jatah dari provinsi,'' sebutnya kemarin.

drh Bur menambahkan, yang berdampak PMK langsung dipotong bersyarat sesuai aturan yang ada.
"Yang punya ciri-ciri PMK kita langsung potong bersyarat di rumah pemotongan dan didampingi langsung oleh dokter hewan," jelasnya.

Di Luwu Raya, sebutnya, hanya Kota Palopo yang melakukan pemotongan bersarat sesuai dengan SK petunjuk Kementrian Pertanian.

Saat ditanya mengenai bantuan pemerintah terkait hewan yang kena PMK, ia menjelaskan Tim Keswan telah mengirimkan berkas yang diperlukan agar mendapatkan bantuan tersebut.
Kendati PMK sudah masuk ke Kota Palopo, drh Bur menjamin tidak mempengaruhi kesehatan daging yang dijual di pasaran.

Saat ditanya apakah PB terhadap Sapi PMK mempengaruhi harga daging di pasaran, drh Bur menjawab sama sekali tidak berpengaruh.

''Harga daging normal. Saya jaga stabilitas ekonomi peternak, supaya tidak ada kerugian yang besar di peternak. Semua daging yang dijual di Kota Palopo layak konsumsi, karena hewan yang berdampak kita lakukan proses penyembelihan bersyarat sesuai standar," tandasnya.(rhm)

  • Bagikan

Exit mobile version