PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan program Hapus Denda Pajak Kendaraan.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman Nomor 650/III/Tahun 2022 tentang pemberian insentif pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif terhadap angkutan barang.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Tana Toraja melakukan serangkaian sosialisasi kepada masyarakat terkait pembebasan denda pajak progresif yang meliputi angkutan barang dan angkutan umum/orang.
“Sudah berjalan dan kami terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas terkait pembebasan PKB progresif secara masif,” ujar Kepala UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja, Jayady, Rabu (10/8/2022).
Lanjut Jayady menjelaskan, pemberian insentif kepada kendaraan bermotor angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi baik baru, ulangan, dan mutasi.
Adapun jenis kendaraan dimaksud yaitu pick up, light truck, truck, blind van dan sejenisnya.
Pembebasan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif mulai berlaku tanggal 2 Maret sampai 31 Desember 2022 mendatang.
“Hasil dari pelaksanaan dan sosialisasi ini terus kami laporkan kepada atasan di Bapenda Pemprov Sulsel setiap awal bulan sampai Januari 2023 nanti,” terang Jayady.
Pihaknya berharap kepada masyarakat Tana Toraja agar segera membayar pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). (risna)