PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo mengakui pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Itu diungkapkan pada pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Pengakuan Irjen Ferdy Sambo berdasarkan keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya bahwa telah mengalami tindakan melukai hak dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan Brigadir J.
Pengakuan tersangka Ferdy Sambo itu diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, kepada awak media, Kamis malam, 11 Agustus 2022.
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai hak dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua, oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua," beber Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, tim khusus yang dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Selain itu, beber dia, telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap ketiga tersangka lainnya, yaitu Bharada RE, Bripka RR, dan KM.
"Sesuai dengan perintah bapak Kapolri, timsus harus melakukan pemeriksaan secara marathon, secara cepat," bebernya.
Dia menambahkan, timsus juga diminta untuk berkoordinasi dengan kejaksaan. Ini sedang dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan agar dalam waktu tidak lama berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan dan digelar di persidangan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo , Selasa (9/8/202.
Kapolri menjelaskan, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Irjen Ferdy Sambo,red) sebagai tersangka.
Menurut dia, sesuai dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP termasuk saksi-saksi lain, ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Dia menambahkan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Biragdir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS. (fjr/pp)