PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menangani sebanyak 3.249 kasus narkoba selama 2021 sampai 2022.
Totalnya ada 4.000 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pada 2021 ada 1.997 kasus dan 2.500 jadi tersangka. Kemudian 2022 ada sekitar 1.252 kasus dengan jumlah tersangka 1.500 orang," kata Polda Sulsel, Irjen Nana Sudjana, Rabu (10/8).
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menambahkan saat ini Sulsel masuk dalam zona darurat narkoba.
Pihaknya akan bekerja ekstra keras untuk menutup pintu masuk barang haram itu.
"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Kami akan berupaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan," tegas perwira polisi tersebut.
Nah untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polda Sulsel bakal menggandeng Forkompinda, MUI Sulsel dan perguruan tinggi.
"Dalam urusan pencegahan, kami tidak bisa sendiri. Perlu bersama-sama dengan yang lainnya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel memusnahkan 58,4 kilogram sabu-sabu. Kemudian 3.269 pil ekstasi, sekitar 358.290 pil obat G.
Selain itu, terdapat barang bukti berupa 67 kilogram ganja dan 1,2 kilogram tembakau sintesis.(jpnn/idr)