Perkara Calo CASN Palopo, JPU akan Hadirkan di Sidang Selasa Pekan Depan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Setelah Kepala BPKSDM Palopo, H. Farid Judas Kasim (FKJ) dihadirkan sebagai saksi pertama pada sidang kedua perkara calo CASN Kota Palopo, giliran para saksi dari Tim IT Pemkot Palopo yang akan dihadirkan pada sidang ketiga, yang dijadwalkan Selasa 16 Agustus, pekan depan.
Jika kesaksiannya nanti, ada indikasi melakukan pelanggaran hukum, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara CASN 2021. Apa sebab, Tim IT sendiri disebut dalam BAP membantu terdakwa Opik dalam melancarkan aksinya.
Salah satunya menjebol server BKN yaitu seleksi CAT, hanya saja tidak disebut dalam BAP detailnya.
"Kalau fakta sidang nantinya memang ada indikasi melakukan pelanggaran hukum, maka langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata JPU Raodah SH, kepada Palopo Pos, Rabu, 10 Agustus 2022.
Sidang ketiga nanti lanjut dia, semua Tim IT akan dihadirkan untuk bersaksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Pada sidang kedua yang menghadirkan FKJ sebagai saksi pertama, JPU telah menghadirkan satu orang Tim IT yakni Ruslan.
Diakui Raodah, Ruslan sendiri juga dicecar sejumlah pertanyaan dari majelis hakim yang diketui Ahmad Ismail SH MH.
"Insya Allah sidang ketiga nantinya ini semua berjalan dengan aman dan lancar," beber Raodah yang juga Kasi Pidum Kejari Palopo.
sebelumnya, FKJ dicecar puluhan pertanyaan oleh majelis hakim.
Kurang lebih 1 jam duduk di kursi pesakitan, Kepala BKPSDM Palopo, H. Farid Kasim Judas (FKJ) lebih banyak menjawab 75 pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim dengan jawaban kurang tahu, lupa, dan tidak tahu.
Peran Tim IT
Sebagai informasi, berdasarkan dakwaan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik dengan nomor perkara 114/Pid.Sus/2022/PN Plp 29 Juli 2022 yang dikutip dari laman sipp.pn-palopo.go.id, terungkap bahwa dalam melancarkan aksinya, Taufik alias Opik ternyata dibantu oleh Tim IT Pemkot Palopo pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Palopo formasi tahun 2021 pada 20-23 September 2021, lalu.
Tim IT tersebut terdiri Ra, AM, RR, Sa, HG, RP, dan FH. Semuanya berstatus saksi dalam perkara ini.
Peran Tim IT tersebut yakni pada Sabtu, 18 September 2022 sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa Opik mendatangi Gedung SCC dan menemui Tim IT.
Terdakwa lalu memberikan flashdisk kepada Tim IT tersebut menginstal aplikasi dan background ke komputer yang ditentukan oleh Terdakwa. Yang mana komputer tersebut akan digunakan nantinya oleh 23 peserta. Penginstalan yang dilakukan oleh Tim IT selesai pada Ahad, 19 September 2022 sekira pukul 03.00 WITA. Kemudian Saksi AM mengembalikan flashdisk kepada Terdakwa Opik pada keesokan harinya (Senin).
Selain itu, sebanyak 23 peserta tes CPNS bersepakat dengan Opik untuk melakukan dugaan kecurangan. Agar dibantu kelulusan sebagai CPNS dengan syarat menjaminkan ijasah asli terakhir masing-masing peserta. Serta menyetorkan sejumlah uang, untuk formasi alumni Diploma III membayar Rp175 juta dan untuk alumni Strata 1 membayar Rp200 juta.
Ke-23 peserta tes tersebut yakni Amaliah AR, Ardani Nugraha Salam, Ardy Ariadi S, Asyanti Nurdin, Carolina Yulianti, Chandra Wijaya, Fiatri Husain, Gagas Nugraha, Iqra Nugraha Salam, Nawirah Hasan, Nurasia, Nurfaizal Buhari, Nurul Abriani, Nurul Faisyah, Nurul Maulida Ukkas, Oktaviani, Ridwan Arsyad, Robin Hamonangan, Satriani Mashude, Seniwaty Anwar, Sri Hastari Rahayu, Sri Whulandari, dan Widyastu. Semuanya berstatus saksi.(ded/idr)