Kajari Palopo Agus Riyanto SH. --ist11
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO--HARI INI, Jumat, 12 Agustus 2022, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus demo maut, tahap 1 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 13 tersabgka, 12 orang diantaranya telah ditahan dan seorang lagi berstatus DPO.
Mendengar kalau tahap satu akan diserahkan, Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, langsung angkat bicara.
Agus Riyanto, rupanya telah menyiapkan tim jaksa yang akan menangani kasus yang menewaskan Security Kejari Palopo, Abdul Azis.
12 tersangka yang kini menjalani proses hukum di penyidik Polres Palopo, bakal dikeroyok oleh jaksa.
Pria yang dikenal disiplin dan tegas itu, menegaskan, dalam kasus tersebut, dirinya telah membentuk Tim Khusus (Timsus).
Kemudian sambung Agus Riyanto, tim kembali dibagi dua.
"Kami bagi menjadi 2 tim, 1 Tim yang menangani 9 tersangka, sedang 1 Tim lagi menangani 3 tersangka," kata Agus Riyanto, kepada Palopo Pos, Kamis, 11 Agustus 2022.
Kajari menjelaskan, yang dimaksud dilimpahkan pada tahap I itu, berarti baru berkas perkaranya saja.
Sedangkan terhadap para tersangkanya lanjut dia belum dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian itu, baru akan diteliti dahulu.
"Itu terkait kelengkapannya baik mengenai syarat formil maupun syarat materiil dari berkas perkaranya itu oleh Jaksa Peneliti Kejari Palopo," bebernya.(kahar iting)