Seorang Pemuda Pertanyakan Ketegasan Pemkot Palopo

  • Bagikan

*Terkait Dua Oknum ASN Tersandung Hukum Namun tak Kunjung dapat Sanksi Tegas

PALOPO-- Salah seorang pemuda Kota Palopo yang aktif di berbagai organisasi dan lembaga, baik di Palopo maupun luar, angkat bicara perihal dua orang oknum ASN yang tersandung hukum lantaran diduga lakukan penipuan dan sebagai calo perekrutan CASN.

Ialah Muhammad Suharso, kepada Palopo Pos, Jumat 12 Agustus 2022, secara blak-blakan menyikapi kasus yang menyeret dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Palopo, seperti Muhammad Topik alias Opik yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Palopo sebagai terdakwa calo perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2021 lalu dan seorang oknum ASN lagi inisial BS mantan sekertaris di Dinas Pemadam Kebakaran yang sedang berproses di Polres Palopo diduga lakukan penipuan terhadap korbannya yang seorang tenaga honorer dengan iming-iming akan mempermudah korban terangkat sebagai ASN dalam perekrutan CASN tahun ini.

Dua kasus di atas kata Muhammad Suharso, dia berharap agar pemerintah Kota Palopo dalam hal ini Walikota Palopo HM. Judas Amir agar memberi sanksi tegas kepada kedua oknum tersebut seperti yang diberlakukan terhadap Hamka seorang ASN yang beberapa bulan sebelumnya dilakukan pemecatan.

"Kita ambil perbandingan dengan kasus yang sempat saya alami dengan pak Hamka beberapa bulan lalu. Saya waktu itu lolos CPNS tahun anggaran 2021 akan tetapi karena ada kejadian dimana pak Hamka meminta uang kepada saya dengan mengancam akan menghilangkan nama saat pengumuman terakhir melalui jaringannya jika tidak menyetor sejumlah uang kepada dia, karena takut, saya mengiyakan. Selanjutnya sempat saya melapor dugaan penipuan itu akan tetapi berakhir damai dan cabut laporan karena rasa kemanusiaan, akan tetapi pemerintah tidak mengindahkan perdamaian kami berdua dan memecat pak Hamka sebagai ASN. Sebenarnya aturan KEMENPAN sangat jelas jika kita ingin memecat seseorang ASN yang tersandung hukum, sederhananya, pemerintah harus menunggu putusan pengadilan baru bisa mengambil langkah mungkin seperti pemecatan. Tapi terhadap Hamka, Pemkot tidak melakukan itu, melainkan langsun memecat Hamka yang sudah berdamai dengan saya waktu itu. Pertanyaan saya kemudian, terkhusus kepada walikota Palopo, BKD dan Inspektorat, karena dia oknum ASN yang sedang berproses baik yang di Polres maupun pengadilan itu berdasarkan saksi, mereka telah melanggar kode etik sebagai seorang ASN. Apakah perlakuan pemecatan juga akan segerah dilakukan terhadap kedua oknum tersebut seperti yang dialami Hamka tanpa menunggu putusan sidang?," Kata Muhammad Suharso kepada Palopo Pos.

Sekedar diketahui, biografi pemuda yang akrab disapa Anno ini, saat ini menjabat sebagi Wakil Sekertaris Pemuda Pancasila Kota Palopo, Pengurus KNPI Sulawesi Selatan periode 2019- 2022, perna menjabat sebagai Sekjen IPMIL Raya UMI periode 2016-2017, Alumni Lemhannas RI 2022 dan Ketua Jaringan Muda Kesehatan Masyarakat Indonesia periode 2020-2024.(Riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version