Besok, Lanjutan Sidang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi
PALOPOPOS/FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Perkara kecurangan tes Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Kab. Luwu formasi tahun 2021 sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Mendudukkan lima terdakwa yakni Andy alias Andi Lambau, Hasrul Hasis, Zulkifli Rachman, Zulfahri Rachman, dan Muhammad Akbar Linda.
Sesuai data pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Belopa yang dikutip Palopo Pos, Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu, sidang perdana perkara ini dilaksanakan pada Selasa, 2 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang kedua pada Selasa, 9 Agustus 2022 dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi).
Selanjutnya sidang ketiga dijadwalkan pada Selasa, 16 Agustus 2022 besok, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berkas perkara lima terdakwa kasus ini masing-masing dipisah. Mereka didakwa melanggar Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 Undang–undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya Kapolres mengungkapkan, ancaman hukuman perkara ini pidana penjara selama sepuluh tahun.
Kasus berawal ketika terdakwa Andi dan Akbar Linda ingin meluluskan saksi W pada seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021.
Sehingga Andi meminta bantuan kepada Hasrul untuk dicarikan orang yang bisa membantu Saksi W untuk dapat lulus tahap Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi CPNS. Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh Hasrul.
Selanjutnya Andi bersama Akbar, Hasrul, dan Zulkifli bertemu di Warung Kopi BRO untuk membahas mengenai rencana pemasangan aplikasi remote NETOP di beberapa komputer yang akan digunakan untuk seleksi CPNS.
Saat itu Zulkifli juga memberitahukan kepada Akbar dengan menggunakan laptopnya bagaimana cara mendownload dan memasang aplikasi remote tersebut di beberapa komputer yang akan digunakan untuk seleksi CPNS tersebut. Namun pada saat itu, Akbar menolak untuk mendownload dan memasang aplikasi remote tersebut di beberapa komputer yang akan digunakan untuk seleksi CPNS.
Keesokan malamnya di pelataran Aula Bappeda Luwu, terjadi pertemuan antara Andi, Hasrul, Zulkifli, dan Zulfahri, yang mana pada saat itu Aula Bappeda Luwu telah disterilkan dan dijaga oleh petugas keamanan agar tidak ada orang yang dapat masuk.
Saat itu, keempat tersebut menyusun strategi agar dapat masuk ke dalam Aula Bappeda untuk memasang aplikasi remote NETOP di beberapa komputer. Kemudian Hasrul menunjukkan jalan dan cara masuk ke dalam Aula Bappeda kepada Zulfahri dan Zulkifli.
Selanjutnya Zulfahri dan Zulkifli masuk ke dalam Aula Bappeda melalui jendela sebagaimana petunjuk Hasrul. Setelah kedua orang tersebut berada di dalam Aula Bappeda, Zulfahri langsung memasang aplikasi remote NETOP di beberapa komputer. Sedangkan Zulkifli mengawasi keadaan di sekitar saat Zulfahri sedang memasang aplikasi remote NETOP.
Setelah aplikasi remote NETOP berhasil terpasang di beberapa komputer, kemudian Zulfahri dan Zulkifli langsung keluar dari dalam Aula Bappeda.
Keesokan harinya, yaitu pada 9 Oktober 2021, Saksi W mengikuti tes CAT di Aula Bappeda. Saat mengikuti tes CAT, Saksi W tersebut duduk di kursi tes dengan komputer yang telah dipasang aplikasi remote NETOP.
Selanjutnya Zulfahri menelepon Akbar selaku petugas yang diberi tanggung jawab menjaga kestabilan jaringan internet untuk mematikan firewall melalui handphonenya yang telah dipasang mikrotik. Kemudian Akbar mematikan firewall jaringan internet melalui handphonenya sehingga Zulfahri dapat mengakses komputer tes Saksi W lalu mengerjakan soal–soal tes CAT para terdakwa melalui laptop dari luar ruangan Aula Bappeda.
Selain itu, Zulfahri juga telah mengakses komputer tes CAT peserta lainnya, yaitu Saksi Ririn, Saksi Diana, dan Saksi Nani serta telah menjawab soal–soal saksi tersebut menggunakan laptop dari luar ruangan Aula Bappeda.
Bahwa sebelum Akbar ditelepon oleh Zulfahri untuk mematikan firewall, Akbar terlebih dulu disuruh oleh Andy untuk mengikuti arahan dari Zulfahri bahwa aplikasi NETOP merupakan perangkat lunak yang secara khusus dikembangkan untuk melakukan kejahatan agar dapat menerobos anti-virus dan firewall sehingga dapat mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
Bahwa soal–soal tes CAT tersebut bersifat rahasia dan hanya boleh diakses oleh para peserta tes seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Luwu pada saat pelaksanaan tes. Sedangkan Terdakwa bukanlah peserta tes CPNS Pemerintah Luwu. (ikh)