PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Mantan Sekertaris Dinas Pemadam Kebakaran, BS, sejak dipolisikan Juli bulan lalu, hingga saat ini, belum juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Bahkan penyidik Tindak Pidana Umum (PIDUM) Unit Reskrim Polres Palopo yang menangani laporan seorang honorer tersebut, telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan terhadap BS. Akan tetapi surat panggilan tersebut tak kunjung dihadiri. Alasan BS katanya sakit. Jika tetap mangkir, BS bisa dijemput paksa.
Akan tetapi alasan terlapor tersebut diduga spekulasi agar terhindar dari penyidik. Pasalnya, diperoleh informasi bahwa BS dan pelapor inisial DV, telah sepakat berdamai akan tetapi pihak penyidik belum mendapat informasi dari kedua bela pihak terkait informasi perdamaian keduanya.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal yang dikonfirmasi melalui Kanit Pidum Iptu Majid Maulana, mengatakan bahwa sampai panggilan kedua yang telah dilayangkan pada, Sabtu (13/08/22) pekan lalu, ke terlapor, itu belum juga mendapat respon.
"Belum direspon sampai sekarang. Alasannya masih sakit, makanya belum sempat hadir. Kemudian terkait informasi kedua belah pihak sudah berdamai di luar sana, itu belum kita ketahui. Yang kita tahu, selama laporan belum dicabut oleh pelapor, kasus ini akan terus berlanjut," kata Majid.
Dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Akhmad Risal saat dikonfirmasi beberapa hari lalu di ruang kerjanya, ia menduga bahwa terlapor mencoba menghindar dari panggilan penyidik.
"Saat panggilan pertama, BS tidak hadir, katanya sakit. Tapi saat didatangi oleh anggota ke kediamannya, dia tidak ada di sana. Kemudian, surat keterangan dari dokter juga tidak ada," kata Akhmad Risal.
Diberitakan sebelumnya, BS dipolisikan berdasarkan bukti laporan LP/B/416/VII/2022/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL, tertanggal 26 Juli 2022 bulan lalu.
Dia dilaporkan oleh seorang honorer inisial DV yang juga berkantor di Dinas DAMKAR karena diduga melakukan penipuan terhadap korban dengan iming-iming akan meloloskannya saat tes CPNS tahun ini.
Diketahui, korban juga telah memberi uang kepada BS sebanyak Rp30 juta untuk memperlancar urusan korban.
Tidak hanya satu orang saja yang menjadi korban, ternyata ada korban lain yang merupakan teman sekantor pelapor. Dari korban kedua, terlapor sempat menerima uang sebesar Rp10 juta dengan iming-iming akan membantu korban lolos seleksi CPNS.(riawan)