PARA saksi diminta oleh majelis hakim melihat alat bukti yang digunakan terdakwa saat melakukan kecurangan seleksi CASN. Gambar direkam, Selasa, 16 Agustus 2022.--kahar iting/palopo pos--
PALOPOPOS, PALOPO-- Sidang ketiga perkara CASN menghadirkan sembilan saksi, termasuk enam orang dari Tim IT, berlangsung alot, Selasa, 16 Agustus 2022.
Sidang yang berlangsung di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Palopo, dimulai pukul, 11.22 Wita siang tadi.
Empat saksi diperhadapkan dengan majelis hakim, sedang lima lainnya menunggu di luar.
Seperti biasa, sebelum memberikan kesaksian, keempat saksi tersebut berdiri dan disumpah.
Setelah itu, mereka dipersilakan duduk dan sidang pun dimulai.
Banyak fakta yang terungkap saat sidang berjalan.
Betapa tidak, ada dua saksi memberikan keterangan berbeda.
Bahkan keterangan saksi kali ini dianggap majelis hakim tidak sinkron dengan keterangan saksi pertama.
Melihat jawaban dari para saksi yang kurang mengena dengan pertanyaan majelis hakim, membuat Hakim Ketua, Ahmad Ismail, SH MH dan dua hakim anggota masing-masing hakim anggota I, H Rachmat Ardimal T, SH MH dan anggota II, Muhammad Ali Akbar, SH, hanya bisa geleng-geleng kepala saja.
Terungkap dalam fakta persidangan, ada dua dari empat saksi yang bersamaan didudukkan, dua orang memberikan keterangan yang berbeda.
Itu ketika Hakim Ketua menyodorkan pertanyaan seputar aplikasi Remote Utilitisi.
Remote Utilitisi, diinstal terdakwa Opik ke para korban, dimana aplikasi itu sudah menyimpan semua soal-soal yang berkaitan dengan tes CASN.
"Kok, jawaban saudara Aldy berbeda dengan saudara A, padahal kalian berdua yang berperan dalam perektrutan CASN," ucap Hakim Ketua," Ahmad Ismail, di sela-sela jalannya persidangan," beber Ahmad Ismail, di persidangan.
Mendengar keterangan para saksi yang berbelit-belit, akhirnya majelis hakim bingung.
Sidang dengan menghadirkan JPU Raodah SH dan Fitriani SH, serta pengacara terdakwa Irham Amin SH tersebut, para saksi dicecar pertanyaan oleh majelis hakim di seputar penggunaan aplikasi Remote Utilitisi.
Para saksi dari Tim IT terlihat tidak mampu menjawab pertanyaan hakim mengenai adanya aplikasi yang telah dimasukkan ke dalam komputer oleh terdakwa.
Padahal, sebelum tes seleksi dimulai, Tim IT berperan penting melakukan pengecekan komputer mengenai hal-hal apa saja yang ada di dalam komputer.
Ada saksi yang menyebut jika aplikasi tersebut memang bawaan dari komputer, adapula saksi yang membantah jika aplikasi tersebut bukan bawaan komputer tetapi ada orang yang menginstal aplikasi itu masuk ke komputer.
"Yang membuat kami heran lagi, kok saudara saksi awalnya mengecek 140 unit komputer, masa tidak mencurigai adanya aplikasi lain ada di komputer para peserta. Tadi saudara sebut lihat, tapi berubah lagi tidak melihat ketika ditanya kembali," papar Hakim II Muhammad Ali Akbar SH.(kahar iting)