Komisi lll DPRD Torut dipimpin Ketua DPRD Nober Rante Siama saat rapat bersama Dinas PUPR Toraja Utara di Ruang Komisi lll DPRD Torut,Selasa 16 Agustus 2022. --albert tinus--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-Komisi III DPRD Kabupaten Toraja Utara dari hasil evaluasinya menilai pos-pos penganggaran pembangunan jalan belum secara adil di 21 kecamatan yang ada. Justru, ada bertumpu penganggaran pada wilayah atau kecamatan tertentu.
Atas dasar penilaian tersebut, Komisi III DPRD Torut mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Toraja Utara untuk melakukan pengkajian bersama dalam tujuan mendorong menciptakan pembangunan secara adil di semua kecamatan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Agenda pertemuan tersebut sebagai rapat kerja antara Komisi III dan PUPR di ruang rapat komisi DPRD Toraja Utara, Selasa ,16 Agustus 2022, yang menghasilkan beberapa catatan penting untuk Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebagai bahan evaluasi.
Ketua Komisi III DPRD Toraja Utara, Harun Rante Lembang menyebutkan bahwa dasar pertimbangan diadakannya rapat kerja antara komisi III dengan PUPR, sebab ada persetujuan bersama terkait dengan Kebijakan Umum Anggran (KUA ) dari Prioritas dan Palafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan 2022 dan APBD induk 2023 dimana ada beberapa hal komisi III persoalkan yaitu;
Pertama, terkait dana hibah, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ada dalam pos APBD 2022 dipertanyakan peruntukannya. Ada informasi yang sampai di komisi III bahwa dana itu terpakai dipenanggulangan bencana poros Karua. Namun, dalam sidang paripurna kemarin bupati mengatakan bahwa dana itu belum terpakai sama sekali.
Kenapa kami pertanyakan dana BTT itu? kata Arun, karena kita akan akomodir di APBD Perubahan 2022.
"Kami dari komisi III sepakat hari ini bahwa dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 8 M itu tidak diperuntukkan untuk dana pekerjaan poros Karua, artinya dana itu masih utuh, seperti yang disampaikan bupati dalam rapar paripurna bahwa dana itu belum terpakai dan masih utuh. Dana itu karena mandatory, termasuk penanganan covid. Yang sebetulnya dapat digunakan dalam penanganan PMK, tapi setelah dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian, pihak dinas pertanian mengatakan tidak ada dana itu," terang Arun Rante Lembang.
Kedua, kata Arun, kita bicarakan DAK 2023, kita kan masukkan dan kita lihat dana itu hanya bertumpuk di salah satu kecamatan, dimana yang lalu sudah ada PHJD masuk di situ, dan tahun ini 2023 masuk lagi, jadi kami komisi III beranggapan bahwa kenapa anggran itu hanya dipokuskan pada satu kecamatan yang seharusnya sesuai kesepakatan kita (eksekutif dan legislatif) harus terbagi secara merata, yang tanda kutip semua di kecamatan. Artinya, semua wilayah di Toraja Utara itu tersentuh pembangunan. Tetapi, pada kenyataannya, mulai dari PHJD, kemudian ada DAK yang masuk dan masih diarahkan ke kecamatan itu lagi. Bahkan, ada usulan-usulan ke provinsi hibah 2023 kembali lagi ke wilayah itu yang diusulkan.
Ketiga, hibah ke gereja, artinya tidak dipersoalkan hibahnya. Kita sepakat bahwa gereja atau rumah ibadah harus dibantu. Tetapi caranya jangan sampai menyalahi aturan. Karena saya sudah dua periode ini belum pernah mendapatkan seperti itu. Kalau saya tanya rekan-rekan hibah itu dalam bentuk bangunan. Tapi, mudah-mudahan tidak menyalahi aturan dan bersinggungan dengan masalah hukum. Hibah ini di APBD 2022 dan katanya sudah ditender.
''Ini kita tanyakan pada PUPR. Namun, masih samar-samar menjelaskan mengenai hal itu, sampai nilai kita tanya juga tidak tahu,'' katanya.
Keempat, masalah-malalah pekerjaan 2021 mengenai pemeliharaan jalan pasca pekerjaan selesai. Itu ada beberapa poros jalan yang tidak sesuai dengan bestek. Termasuk dengan pekerjaan yang sementara berjalan sekarang.
Tim teknis yang menjadi persayaratan dalam proses tender, ternyata tidak ada di lapangan.
''Ini hasil temuan teman di lapangan. Tidak ada tim teknis turun,'' bebernya.
Kelima, sangat ditekankan bahwa pembangunan harus merata. Ada beberapa wilayah seperti di Baruppu yang dijelaskan rekan Yohanis RL bahwa tidak ada PHJD masuk, DAK, usulan proposal saja tidak ada yang masuk, padahal itu sudah melalui Musrenbang.
Hal yang sama saja juga terjadi Kecamatan Sopai. Sudah dianggarakan tahun lalu Rp8 M untuk poros Alang-alang- Salu, tapi di tengah jalan hilang Rp4 M. Sehingga hanya Rp4 M yang masuk.
''Makanya juga kita sampaikan daerah-daerah yang lain juga perlu. Seperti yang disampaikan rekan Agustinus Pongmasak, seperti daerah Buntao, Bokin, dan Rantebua,'' katanya lagi.
Keenam, dalam pertemuan lanjutan ini tetap dibicarakan yang berkaitan dengan penetapan APBD 2023 juga termasuk anggaran perubahan APBD 2022.
"Mengenai anggran DAK, kita sudah sepakat lebih baik tidak masuk daripada hanya satu kecamatan yang nikmati. Ada kecamatan yang monopoli. Coba bayangkan saja tahun 2021 masuk dana hampir Rp40 M, ini masuk lagi tahun 2022 DAK dan PHJD sebesar Rp20 M lebih. Tahun 2023 lagi diusulkan untuk DAK hanya dua kecamatan yang dapat, masuk lagi di kecamatan itu lagi," kunci Arun Rante Lembang.
Terkait yang dipersoalkan Komisi III ini, Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama juga memberikan tanggapan yang serius dan tegas.
“Kalau demikian, salahkah kita jika kami sepakat untuk menolak itu dana. Daripada menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat dari 21 kecamatan yang ada. Jangan yang sudah tahun lalu sudah dapat atau dikerjakan, itu lagi. Harusnya, di kecamatan lain lagi, karena juga butuh. Perlu asas keadilan," tegas Nober. (albert tinus)