Saudara Menteri Pertanian SYL Soal Kasus Korupsi, Dapat “Diskon” Masa Tahanan di Hari Kemerdekaan

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Mantan anggota DPR RI, Dewie Yasin Limpo narapidana kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua yang mendekam di Lembaga Perempuan Sungguminasa Gowa, Sulawesi Selatan, mendapatkan remisi di HUT ke-77 Republik Indonesia.

Dewie yang merupakan saudara dari Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ini mendapatkan remisi selama 4 bulan 15 hari dari masa tahanan yang dijalaninya selama delapan tahun penjara.

"Ibu Dewie mendapatkan remisi empat bulan 15 hari. Bukan bebas. Tapi dalam waktu dekat akan segera bebas," kata Plt Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Yohani Widayati, Rabu (17/8).

Di satu sisi, Dewie Yasin Limpo merasa bersyukur setelah mendapatkan remisi selama empat bulan 15 hari di HUT Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke 77.

"Sangat bersyukur, tentunya ada suatu bayangan yang telah lama saya rindukan bisa segera bertemu keluarga," kata Dewie usai pemberian remisi oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta.

Dewie mengatakan, bahwa remisi yang diberikan pada hari kemerdekaan ini adalah sebuah anugerah dari Yang Maha Kuasa.

"Mudah-mudahan kita bisa kembali bersama keluarga yang telah bertahun-tahun telah ditinggalkan," imbuh mantan politikus Partai Hanura ini.

Pemberian remisi ini, kata Yohani, untuk para narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Beberapa persyaratan antara lain, memiliki predikat baik dan menjalani masa pidana lebih enam bulan.

"Jumlah penghuni Lapas Perempuan Sungguminasa per 17 Agustus 2022 sebanyak 337 orang. Mereka terdiri dari narapidana sebanyak 335 orang, tahanan 2 orang dan titipan anak bayi sebanyak 4 orang," ungkapnya.

Dari jumlah tersebut narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 252 orang. Masing-masing, remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan sebanyak 53 orang, remisi 3 bulan sebanyak 122 orang, remisi 4 bulan sebanyak 38 orang, remisi 5 bulan sebanyak 30 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.

"Untuk narapidana Lapas Perempuan Sungguminasa tidak ada yang menerima Remisi Umum (RU) II atau pengganti denda pidana," kata Yohani.

Hingga saat ini, kata Yohani, untuk penghuni Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa sebanyak 724 narapidana. Sementara yang mendapatkan RU I sebanyak 408 orang dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 5 orang, remisi 2 bulan sebanyak 40 orang, remisi 3 bulan sebanyak 144 orang, remisi 4 bulan sebanyak 113 orang, remisi 5 bulan sebanyak 77 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 29 orang.

Kemudian untuk RU II atau langsung menjalani pidana denda yakni remisi empat bulan sebanyak 5 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 6 orang.

"Ada 11 orang narapidana yang mendapatkan remisi pidana pengganti denda," sebutnya.(int)

  • Bagikan