Narapidana Rutan Makale terima remisi umum saat upacara HUT ke- 77 Republik Indonesia di Rutan kelas II B Makale di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Rabu (17/8/2022).--risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia juga digelar di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Makale di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Rabu (17/8/2022).
Usai upacara sebanyak 109 narapidana terima remisi umum dalam rangka memperingati Dirgahayu Republik Indonesia ke-77.
Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung menjelaskan bahwa, remisi diterima narapidana merupakan pengurangan masa pidana karena telah berkelakuan baik.
“Mereka juga memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Luther.
Lanjutnya, remisi kepada narapidana selalu diberi setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, besaran diterima narapidana berbeda-beda.
Seperti pada tahun 2022, remisi lima bulan diterima sembilan orang, remisi empat bulan 19 orang, remisi tiga bulan 28 orang, remisi dua bulan 37 orang, dan remisi satu bulan sebanyak 15 orang.
Penyerahan remisi diberikan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, tentang pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana Menteri Hukum dan HAM.
“Terima remisi adalah napi yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif, itu sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi,” papar Luther.
Upacara di Rutan Makale dihadiri Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg selaku pemimpin upacara. (risna)