Baru Bebas dari Lapas, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Diciduk KPK

  • Bagikan
DITANGKAP LAGI. Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna yang baru bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu pagi (17/8) kembali diciduk KPK. INT

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID CIMAHI -- Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, menghirup udara bebas pada, Rabu (17/8) dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun, baru saja keluar, Ajay kembali diciduk KPK.
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, menyebut Ajay bebas Rabu pagi dari lapas. “Tadi pagi pukul 10.00 WIB sudah kita keluarkan dari lapas,” ucap Ajay saat dikonfirmasi.
Elly mengatakan penangkapan Ajay tidak ada kaitan dengan Lapas Sukamiskin karena statusnya sudah bebas, bukan dibawa dari dalam lapas.
“Apa yang terjadi di luar lapas enggak tahu kita kan. Artinya, dia sudah bebas, sudah selesai,” tuturnya.
Ajay tiba di KPK dengan mobil tahanan Innova warna hitam di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.55 WIB. Hingga pukul 20.30 WIB, masih dilakukan pemeriksaan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal Ajay Priatna yang kembali digiring ke KPK. Namun Ali tidak menjelaskan pemeriksaan Ajay ini terkait dengan perkara apa.
“Iya benar [Ajay Priatna dibawa ke KPK]. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali saat dihubungi.
Sebelumnya, Ajay Priatna pernah divonis penjara dua tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2021.
Ajay terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar).
Dia terbukti menerima suap senilai Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.
Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.
Pemberian agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.
Selain vonis penerimaan suap itu, nama Ajay juga disebut pernah memberikan suap kepada eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam persidangan Ajay yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada April 2021, sempat muncul bahwa ia pernah memberikan uang kepada penyidik KPK.
Sekda Pemkot Cimahi kala itu, Dikdik Suratno Nugrahawan, menyebut Ajay sempat dimintai uang senilai Rp 1 miliar oleh seseorang yang mengaku dari KPK, sebelum kena OTT pada 27 November 2020.
Dikdik menyatakan, permintaan itu kemudian disampaikan Ajay kepadanya dan para SKPD.
Sedangkan Ajay menyebut ‘orang KPK’ yang memerasnya bernama Roni.
Ketika bertemu, kata Ajay, orang tersebut sempat menunjukkan identitas diri. Dia tak menyebut secara rinci waktu dan lokasi pertemuan.
Ajay menyatakan, sempat terjadi negosiasi mengenai nominal uang yang diminta.
Berbeda dengan Dikdik yang menyebut Rp 1 miliar, Ajay menyatakan ‘orang KPK’ pada awalnya meminta Rp 500 juta. Namun ia hanya bisa mengumpulkan Rp 200 juta.
Uang yang dikumpulkan diserahkan ke Roni melalui karyawan perusahaan milik Ajay bernama Yanti.
Belakangan, penyidik yang dimaksud terungkap ialah Robin. Berdasarkan sidang Dewas KPK, Ajay memberikan uang ratusan juta rupiah kepada Robin.
Diduga, pemanggilan kembali Ajay ke KPK tersebut terkait dengan pemberian sejumlah uang kepada Robin tersebut.(int)

  • Bagikan

Exit mobile version