Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK, Padahal Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Kasusnya

  • Bagikan
TERSANDUNG KORUPSI: Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna (dua dari kanan) an Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi Hutama Yonathan saat ditahan KPK di Jakarta kemarin (28/11). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Lagi-lagi tersandung kasus. Setelah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukaskin, Eks Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 17 Agustus 2022.

Informasi soal penangkapan Ajay ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Setelah ditangkap, Ajay langsung dibawa ke markas KPK. Saat ini, Ajay tengah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri menyebutkan saat ini Ajay terjerat dua kasus dugaan korupsi, yakni gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan pemberian suap. “Pemberian suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain,” jata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 25 Agustus 2021 memvonis Ajay selama dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu. (jpnn/pp)

  • Bagikan