Pelaku Curanmor di wilayah Mengkendek bernama Paulus Panannangan (23 tahun) diamankan Resmob Polres Tana Toraja di Enrekang setelah mencuri motor dan uang tunai di dua lokasi berbeda. --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan pelaku pencurian motor (Curanmor) yang terjadi di Kelurahan Tengan, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Identitas pelaku bernama Paulus Panannangan (23 tahun) yang berasal dari Kecamatan Mengkendek.
Paulus ditangkap di Sudu, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang setelah melakukan pencurian dua kali di lokasi kejadian wilayah Tana Toraja pada tanggal 8 Agustus 2022.
Polres Tana Toraja mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diketahui akan beraksi lagi di Sudu.
Setelah koran melapor ke SPKT Polres Tana Toraja pada tanggal 9 Agustus 2022, barulah ditangkap pada Selasa (16/8/2022) lalu setelah dilakukan serangkaian penyidikan.
Kasat Reskrim, AKP. S. Ahmad menjelaskan kronologis saat korban bangun tengah malam bermaksud buang air, kemudian kaget setelah melihat pagar gerbang rumahnya sudah terbuka lebar.
“Korban periksa parkiran kendaraannya dan tidak menemukan kendaraan miliknya, kemudian membangunkan anggota keluarga untuk pencarian di sekitar rumah, namun kendaraan dimaksud tidak ditemukan,” jelas Ahmad, Kamis (18/8/2022).
Lanjut Ahmad, istri korban juga mendapatkan dompet miliknya terbongkar dan uang tunai Rp. 1 juta sudah tidak ada.
Kendaraan motor milik korban yang hilang merk Honda supra X warna hitam silver no registrasi dengan nomor polisi DD 3549 UE.
Sementara lokasi kedua TKP pencurian dilakukan Paulus masih sekitar Mengkendek, tepatnya di Lembang Pa’tengko di Toko Budaden jalan poros Tana Toraja-Enrekang kilometer 19.
“Awalnya korban pemilik menutup toko pukul 22.00 Wita, dan keesokan pagi hari bermaksud membuka toko, kemudian menemukan pintu depan dan jendela toko terbuka,” tutur Ahmad.
Karena panik, korban langsung memeriksa kendaraan motor miliknya dalam toko dan menemukan sudah tidak ada ditempatnya.
Jenis kendaraan milik korban di toko Budaden yaitu merk Yamaha Jupiter z1 warna hitam dengan nomor polisi DP 3541JP.
“Kedua korban merasa keberatan dan melaporkan ke kepolisian, hanya satu pelaku mencuri di dua TKP dan caranya mencungkil rumah para korban,” pungkasnya.
Dua unit kendaraan motor hasil curian dari pelaku ditemukan di Mengkendek yaitu merk Honda Supra dalam kondisi motor ditinggalkan pelaku dipinggir jalan karena kehabisan bahan bakar.
Sementara barang bukti Yamaha Jupiter Z1 ditemukan di sebuah rumah kosong di daerah Ke’pe Tinoring, Mengkendek.
Adapun barang bukti lainnya diperoleh dari pelaku yaitu dua bilah parang yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, Paulus Panannangan dikenakan pasal 363 KUHP dengan acamanan pidana 7 tahun hingga 9 tahun penjara.
Saat ini tersangka tengah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Tana Toraja guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (risna)