AKP ENM. --ist--
PALOPOPOS CO.ID,JAKARTA-- Karir Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM atau Edi Nurdin Massa di kepolisian kini berakhir.
Polisi asal Kota Palopo ini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ancaman hukuman terhadap AKP ENM diungkapkan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo.
Menurutnya, penyidik Polri menjerat AKP ENM dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.
“Yah, mereka (Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2). ita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara),” ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Ternyata, lanjut Totok, AKP ENM tidak hanya sebagai pengedar narkotika. AKP ENM juga sebagai pengguna narkoba.
Sebagai buktinya, hasil tes urine AKP ENM dinyatakan positif sabu“(Hasil tes urine) positif sabu,” ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus narkoba.
AKP ENM diamankan di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis, 11 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.
“Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto,” ujar Brigjen Krisno, Selasa, 16 Agustus 2022.
Krisno menjelaskan, penangkapan AKP ENM berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli 2022 lalu. Dari operasi itu ditangkap sejumlah pengedar narkoba, termasuk Juki dan tersangka lainnya.
“Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung,” ungkapnya. (hr/pp)