Tolak Eksekusi, Warga Maroangin Palopo Bakar Kayu di Jalan

  • Bagikan

PEMANDANGAN tolak eksekusi, warga Maroangin sambil membakar kayu di badan jalan, menyebabkan trans sulawesi macet total, Senin, 22 Agustus 2022.--kahar iting/Palopo pos---

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Sebanyak 9 rumah di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, akan dieksekus oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Senin, 22 Agustus 2022.

Rencananya, tepat pukul 09.00 Wita, pagi ini eksekusi akan berlangsung.

Warga yang tolak untuk dieksekusi sejajk pukul 08.00 Wita mulai membakar kayu ditengah jalan.

Spanduk penolakan terpsang di sepanjang jalan tepatnya di samping Puskesmas Maroangin Kota Palopo.

Hingga pukul 09.30 Wita, kendaraan dari arah utara dan selatan mulai mengantri.

Warga yang rumahnya akan dieksekusi sempat berorasi menolak eksekusi yang akan dilakukan PN Palopo.

Sembilan pemilik rumah, masing-masing Zul, Aswa, isa, gusma, hasan mattau, salam, barokah, aisyah, ical, mengklaim jika rumah dan tanah yang akan dieksekusi memiliki sertifikat dari BPN.

Penggugat dalam hal ini Hj Halija, diduga tidak memiliki dasar untuk memenangkan tanah yang dimaksud.

"Kami aka pertahankan hak kami. Memang yang bersangkutan atas nama Hj Halija menang di pusat, tapi kami punya dasar bukti kuat bahwa tanah ini bersertifikat. Kami bayar pajak setiap tahun," tutur Aswa.

Hingga berita ini diturunkan aku perlawanan masih terus berlangsung.

Personel Polsek dibackup Polres Palopo, telah berada dilokasi sambil mengatur arus lalulintas.

Sedang dari pihak PN Palopo sendiri belum ada di lokasi.(kahar iting)

  • Bagikan