Warga di Maroangin Tak Terima Digusur, Tergugat Bakar Rumah

  • Bagikan

PEMANDANGAN tolak eksekusi, warga Maroangin sambil membakar kayu di badan jalan, menyebabkan trans sulawesi macet total, Senin, 22 Agustus 2022.--kahar iting/Palopo pos---

Panitera Baca Surat Eksekusi Tegang, Dikelilingi Brimob

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,PALOPO-- Eksekusi yang berlangsung di Kelurahan Maroangin Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, membakar ban bekas di tengah jalan, Senin, 22 Agustus 2022, pagi tadi.

Setelah titik eksekusi dikuasai aparat Brimob, Polri dan TNI panitera dari PN Palopo turun dari mobil dan menuju ke titik eksekusi.

Pengawalan super ketat, kemudian aparat megelilingi panitera dan surat ingkra dari Mahkamah Agung (MA) perihal eksekusi, akhirnya dibaca.

Berlangsung tegang, sampai panitera selesai membaca surat eksekusi.

Penggusuran pun dilakukan. Satu unit alat berat merek Komatsu 200 turun dari tronton dan melakukan tugasnya.

Diawali di rumah milik, Mama Gusma, eksa melaksanakan tugasnya menggusur rumah permanen berwarna kuning.

Isinya sudah tidak ada, si pemilik sebelumnya sudah mengeluarkan semua barang-barangnya.

Sementara dilakukan penggusuran, salah satu tergugat, yakni Mama Isma, mungkin belum terima dengan iklas eksekusi, memilih membakar rumah berdinding papan beratap rumbia.

Suasana pun bertambah tegang. Semua aparat kembali tertuju dan fokus ke titik pembakaran.

Beruntung, petugas PLN yang sudah standby memadamkan travo induk penghubung di sembilan rumah yang dieksekusi.

"Kami mau bilang apa, kami sudah kalah, hanya keajaiban yang kami tunggu," kata Mama Rahmi, salah satu tergugat.

Anehnya, sembilan tergugat yang kalah di MA memiliki sertifikat dari BPN.

Itulah yang membuat sembilan tergugat tidak menerima adanya eksekusi yang dilakukan PN Palopo.

"Pokoknya, kalau dibobgkar kami akan laporkan pengerusakan," tegas salah satu tergugat Aisyah.(kahar iting)

  • Bagikan