KPU Palopo Vermin Keanggotaan 22 Parpol

  • Bagikan
Komisioner KPU Palopo, Ahmad Adiwijaya

Adiwijaya: Data Sementara dari KPU Pusat, Belum Final

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Dari 24 partai politik (Parpol) yang dinyatakan lengkap berkasnya oleh KPU pusat, 22 di antaranya telah diverifikasi administrasi (vermin) KPU Kota Palopo.

''Data sementara ya, belum final, ada 22 Parpol yang telah kami verifikasi administrasi keanggotaannya di KPU Palopo. Semuanya dinyatakan lengkap. Soal ada temuan atau tidak, bukan domain kami menjelaskan ke publik. Itu domain KPU pusat,'' terang Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Teknis, Ahmad Adiwijaya yang dihubungi Palopo Pos, Senin, 22 Agustus 2022 kemarin.

Demikian halnya nama ke-22 Parpol yang divermin keanggotannya, Jaya --sapaan akrab Ahmad Adiwijaya-- menambahkan, bukan domain KPU Palopo menyampaikan ke publik.

Lanjut dia, setelah masa pendaftaran parpol berakhir pada 14 Agustus 2022 lalu, KPU pusat menurunkan data parpol ke KPU Palopo melalui aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol), untuk dilakukan pencocokan data keanggotan parpol atau vermin.
Vermin tersebut dilakukan secara marathon sampai pagi, hingga akhir pekan kemarin. Sampai-sampai, komisioner bersama staf KPU Palopo, kadang tidak tidur.

''Hasilnya telah disampaikan ke KPU pusat juga melalui Sipol. Selanjutnya, kami menunggu instruksi dari KPU RI. Apakah masih ada parpol yang akan divermin atau tidak, kami menunggu petunjuk dari KPU pusat,'' terangnya.

Sebelumnya dilansir, dari 40 parpol yang mendaftar di KPU pusat, 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.
Ke-24 parpol tersebut yakni PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura.

Lalu Partai Gelora, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu. (ikh)

  • Bagikan