Tiga Pengedar Sabu Diringkus

  • Bagikan
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri saat memperlihatkan barang bukti sabu sebanyak 5,2 gram dan uang tunai Rp48 Juta saat menggelar jumpa pers di Mapolres Luwu Utara, Senin 22 Agustus 2022.


-Barang Bukti 5,2 Gram dan Uang Tunai Rp48 Juta

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Satuan Unit Serse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus tiga orang pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masamba.

Ketiga tersangka berinisial Y (28), F (28), dan RD (25) yang diamankan pada 19 Agustus 2022 di dua tempat yang berbeda yakni di Desa Laba dan Desa Lapapa, Kecamatan Masamba.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan ada tiga pelaku yang berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sabu dan puluhan juta uang tunai hasil penjualan sabu oleh pelaku.
“Dari ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 5,2 gram dan uang tunai Rp48 Juta,” kata Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri saat menggelar jumpa pers di Mapolres Luwu Utara, Senin 22 Agustus 2022.

Galih Indragiri juga menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kasus peredaran Narkoba di Luwu Utara.
“Untuk kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Polres Luwu Utara akan terus mengejar dan memberantas pengedar Narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Galih Indragiri.

AKBP Galih Indragiri menyebutkan, ketiga pelaku yang diamankan dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 20 tahun atau paling singkat 5 tahun penjara.
Galih juga mengapresiasi dan akan memberikan hadiah kepada masyarakat yang melaporkan kasus Narkoba yang ada di wilayah Luwu Utara.

“Bagi warga yang melaporkan kasus narkoba dan betul-betul laporannya, itu akan kita berikan hadiah dan identitas pelapor kita jamin kerahasiaannya,” ujar Kapolres Luwu Utara.
Saat menggelar jumpa pers, Kapolres Luwu Utara didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim.(jun/rhm)

  • Bagikan