Terdakwa Cabuli Anak Tiri Divonis 7 Tahun Denda Rp1 M

  • Bagikan

--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Setelah melalui beberapa kali persidangan, akhirnya terdakwa H Bur, divonis 7 tahun penjara, denda Rp1 Miliar dan Subsidair 3 bulan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, yang mendudukkan terdakwa pencabulan anak tiri itu, digelar Kamis, 24 Agustus 2022.

Irwan SH, yang bertindak sebagai Hakim Ketua, mengetuk palu tujuh tahun kurungan penjara serta denda Rp1 M dan sub 3 bulan terhadap terdakwa.

Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengawal jalannya persidangan, yakni Raodah SH dan Devi.

Sedang Terdakwa sendiri didampingi pengacaranya Syarifuddin Jamal SH.

"Tuntutan JPU 10 tahun denda Rp1 M subs 6 bulan, dan vonisnya 7 tahun denda Rp1 M subs 3 bulan," kata Syarifuddin Jamal, kepada Palopo Pos, Jumat 25 Agustus 2022.

Salah satu Aktivis perempuan di Sulsel, Rahmawati mengapresiasi kerja para hakim di Pengadilan Kota Palopo. Sebab, hakim telah menunjukkan kerja profesionalnya dalam menuntaskan pidana tersebut.(kahar iting)

  • Bagikan