Pelaku penganiayaan berinisial LP (53 tahun) diamakan Polsek Saluputti dan Unit Resmob Polres Tana Toraja setelah menusuk rekannya gunakan taji ayam di Kelurahan Talion, Kecamatan Rembon, Tana Toraja, Sabtu (27/8/2022).--risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Penganiayaan dilakukan seorang warga di Kelurahan Talion, Kecamatan Rembon, Tana Toraja kepada rekannya sendiri.
Pelaku tersebut berinisial LP (53 tahun) seorang petani di Rembon, melukai rekannya yakni korban bernama Joni Pakalungan (35 tahun).
Berdasarkan laporan polisi diterima Sabtu (27/8/2022) lalu, Unit Resmob Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil amankan LP di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP. S Ahmad mengatakan, awal permasalahan atau pemicunya yaitu saat korban berselisih paham dengan LP.
“Saat LP akan pulang ke rumahnya berjalan kaki, kemudian disusul korban dari belakang memakai sepeda motor dan berhenti, kemudian akan memukul LP,” jelas Ahmad, Sabtu (27/8/2022).
Langsung saja LP mendahului dengan cara menikam belakang tubuh korban menggunakan taji (pisau) ayam.
Unit Resmob bersama Polsek Saluputti melakukan penjemputan kepada pelaku setelah korban memberikan kejelasan atas peristiwa dialami.
“Korban alami luka terbuka di bagian belakang, dan saat ini menjalani perawatan medis dan infonya akan dioperasi di RSUD Lakipadada Tana Toraja,” terang Ahmad.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut Ia mendahului penikaman, karena menurutny jika bukan dirinya mendahului, maka kemungkinan besar korban menikamnya.
Setelah diamankan Polsek Saluputti, LP dibawah ke Mapolres Tana Toraja dan telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Pasal dikenakan kepada LP yakni pasal 351 ayat 2 subs pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (risna)