Lagi, Kantor Imigrasi Palopo Deportasi Dua Warga Negara Malaysia

  • Bagikan

Palopo - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo kembali mendeportasi sejumlah Orang Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Kali ini Orang Asing tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian yakni dengan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selasa, 23 Agustus 2022, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo memerintahkan untuk melaksanakan tindakan Pendeportasian terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Asing berkebangsaan  Malaysia dengan inisial NYS dan NYB. Keduanya tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adriansyah selaku Kasubsi TI Inteldakkim memimpin pelaksanaan pendeportasian ini didampingi oleh Nurfadli dan Tri Dwi Saputra melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian 2 (dua) orang Warga Negara Malaysia tersebut melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka yang berada di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo pun terus menjalin koordinasi yang baik dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka guna kelancaran proses pendeportasian ini. Sambutan yang hangat dan koordinasi yang baik pun diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan terbukti dengan suksesnya proses pendeportasian 2 (dua) orang Warga Negara Malaysia dengan menggunakan Kapal Kaltara Express, dengan rute Nunukan-Tawau (26/05).(rls)

  • Bagikan

Exit mobile version