PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Roy Surya harus bersabar. Karena, Penyidik Polda Metro Jaya tetap memperpanjang masa penahanannya. Sebelumnya dia ditahan akibat kasus penyebaran meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Zulpan menuturkan, selain memperpanjang masa penahanan, penyidik juga masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait berkas perkara Roy Suryo yang telah dilimpahkan. Jika dinyatakan lengkap maka akan dilakukan pelimpahan tahap II.
“Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Roy Suryo. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka penydiik memutuskan mulai malam hari ini terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.
Roy Suryo akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Zulpan memastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sebelum dilakukan penahanan berdasarkan pemeriksaan tim Biddokkes Polda Metro Jaya.
“Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya. (jp/pp)