Sidang Kelima Calo CASN, Dua Saksi Mengaku Belum Membayar

  • Bagikan

KETUA Majelis Hakim, Ahmad Ismail SH MH, didampingi dua hakim anggota H Rachmat Ardimal T, SH MH dan Yoseph SH, meghadirkan empat saksi atas perkara CASN di ruang utama Kusuma Atmaja PN Palopo, Selasa, 30 Agustus 2022.--kahar iting--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Sidang kelima perkara CASN kembali menghadirkan empat orang saksi, Selasa, 30 Agustus 2022.

Seyogyanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raodah SH, menghadirkan tujuh saksi.

Karena terkendala suatu dan lain hal sehingga hanya empat yang duduk bersaksi.

Mereka terdiri dari tiga saksi korban dan seorang pejabat di BKPSDM Kota Palopo.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawadan di BKPSDM Kota Palopo, Asdar Badaruddin, dalam hal ini sebagai saksi, Syamsuriadi (korban), Anita (korban) dan Gagas (korban)

Di sidang lanjutan itu ada yang tampak berbeda dari sebelumnya.

Tiga majelis hakim diketuai
Ahmad Ismail SH MH, didampingi dua hakim anggota H Rachmat Ardimal T, SH MH dan Yoseph SH.

Yoseph SH sendiri menggantikan Muhammad Ali Akbar SH.

Terdakwa Opik sendiri didampingi pengacaranya Irham Armin SH, duduk paling sudut sebelah utara ruang sidang.

Majelis hakim menyuruh empat saksi maju kedepan kemudian disumpah.

Tepat pukul 10.00 Wita, sidang digelar langsung mendudukkan ketempat saksi.

Berlangsung di ruang utama Kusuma Atmadja PN Palopo, pertanyaan Hakim Ketua Ahmad Ismail SH MH, tertuju ke Kabid Pengawasan BKPSDM Kota Palopo, Asdar Badaruddin SH.

Dalam sidang tersebut, ada dua saksi yang diminta oleh Irham Armin SH selaku pengacara terdakwa Opik untuk jujur terkait pembayaran masuk lewat jalur kecurangan.

Dua saksi masing-masing Anita dan Gagas serentak menjawab "belum membayar".(kahar iting)

  • Bagikan