Resmob Polres Torut Amankan 4 Pelaku Judi Sabung Ayam di Lembang Buntu Batu

  • Bagikan

4 pelaku sabung ayam dan barang bukti diamankan Resmob Polres Torut, Minggu,28 Agustus 2022. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali berhasil membongkar praktek judi sabung ayam di Dusun Tombang Galungan Lembang Buntu Batu, Kecamatan Tikala ,Kabupaten Toraja Utara, Minggu ,28 Agustus 2022) sore. Ada empat orang pelaku berhasil diamankan.

Sebelumnya, pihak Polres Toraja Utara mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa telah berlangsung praktek judi sabung ayam di Dusun Tombang Galungan Lembang Buntu Batu Kec. Tikala Kab. Toraja Utara.

Berbekal informasi tersebut, Unit Resmob bersama Piket Fungsi Polres Toraja Utara dipimpin oleh Ps. Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 16.00 Wita, Personel tiba di lokasi. Dan ternyata benar, begitu tiba sejumlah pelaku terlihat sedang asyik bermain judi jenis sabung ayam. Para pelaku yang melihat kehadiran Polisi langsung berhamburan menyelamatkan diri.

Dari kesekian pelaku praktek judi sabung ayam tersebut, ada 4 orang pelaku yang berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 ekor ayam jantan, 2 ekor bangkai ayam hasil aduan, 10 bilah pisau taji, serta uang tunai Rp. 254.000,-.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H membenarkan kronolgis penangkapan terhadap para pelaku perjudian jenis sabung ayam beserta barang bukti.

Ia mengungkapkan bahwa “benar, ada 4 orang pelaku yang berhasil kita amankan beserta beberapa barang bukti lainnya. saat ini sedang kami proses”.

Ditambahkan, 4 orang pelaku yang berhasil Kami amankan, yakni, RB (21) warga Tombang Galungan Lembang Buntu Batu Kec. Tikala, SM (26) warga Batu Kel. Tikala Kec. Tikala, AM (56) warga Dsn. Tangdanun Lembang Buntu Lobo' Kec. Sesean, serta MS (45) warga Pongrombe Lembang Buntu Batu Kec. Tikala.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku yang telah diamankan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama sepuluh tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.

Sebelum meninggalkan lokasi kami tak lupa mengimbau kepada warga setempat untuk tidak menjadi penyedia tempat ataupun memfasilitasi praktek perjudian jenis apapun terlebih sabung ayam, tutupnya.(albert tinus)

  • Bagikan

Exit mobile version