Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Torut Aipda Ramadhana didampingi Bripka Masdar Rusdam, Kapolsek Rindingallo IPTU Kusuma Tombilangi, Hasto (Kepala Lembang Benteng Mamullu), serta warga masyarakat, Senin, 29 Agustus 2022. --
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-- Unit Pelayanan Administrasi Sat Intelkam Polres Toraja Utara (Polres Torut) menggelar sosialisasi tarif biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Rp. 0,00 (Nol Rupiah) berdasarkan Perpol No. 12 Tahun 2021 di Lembang Benteng Mamullu Kec. Kapala Pitu Kab. Toraja Utara, Senin, 29 Agustus 2022.
Kegiatan yang digelar oleh Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Torut Aipda Ramadhana didampingi Bripka Masdar Rusdam tersebut, dihadiri oleh Kapolsek Rindingallo IPTU Kusuma Tombilangi, Hasto (Kepala Lembang Benteng Mamullu), Staf Lembang dan Masyarakat Lembang Benteng Mamullu.
Dalam pelaksanaan Sosialisasi, Kaur Yanmin Sat Intelkam menyampaikan bahwa tarif biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Rp. 0,00 (Nol Rupiah) dengan persyaratan melengkapi surat keterangan bagi warga tidak mampu yang di keluarkan dari Pemerintah setempat.
Ia menjelaskan, berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) pada layanan penerbitan dan perpanjangan SKCK sesuai Perpol 12 Tahun 2021 tentang besaran, jenis penerimaan negara bukan pajak dengan pertimbangan tertentu yang berlaku pada POLRI adalah sebagai berikut,
"Tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dikenakan kepada Masyarakat yang mengalami keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar melampirkan bukti pernyataan status keadaan darurat bencana alam. Dan
tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dikenakan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, jelasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, diluar tarif nol rupiah, tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dikenakan kepada Masyarakat untuk keperluan kegiatan sosial, dengan melampirkan surat keterangan keperluan untuk kegiatan sosial.
"Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dikenakan kepada masyarakat untuk keperluan kegiatan keagamaan, dengan melampirkan surat keterangan keperluan kegiatan keagamaan," tambahnya.
Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dikenakan kepada Mahasiswa/Pelajar melampirkan Kartu Indonesia Pintar yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Serta, tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dikenakan kepada Masyarakat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan melampirkan surat izin atau surat keterangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dari instansi atau dinas terkait, tutupnya.(albert tinus)